Usulan penyediaan gerbong khusus merokok dalam kereta api yang mencuat dalam sidang DPR pada Agustus lalu memunculkan perdebatan mengenai batas antara hak individu dan kepentingan kesehatan masyarakat. Di satu sisi, usulan ini dianggap sebagai bentuk akomodasi terhadap perokok. Namun disisi lain, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi kebijakan negara dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya di ruang publik seperti transportasi umum. Mengingat kereta api merupakan salah satu moda transportasi massal yang digunakan berbagai kalangan, wacana ini perlu ditinjau secara cermat dari aspek regulasi, kesehatan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Atas isu tersebut, penting untuk merujuk pada dasar hukum yang secara tegas telah mengatur mengenai kawasan tanpa rokok di dalam angkutan umum. Secara normatif, kawasan tanpa rokok di angkutan umum telah diatur secara tegas dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 443 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur angkutan umum sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan kedua regulasi tersebut, kawasan tanpa rokok terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Pasal 443 PP 28/2024 hanya mengamanatkan tempat khusus untuk merokok sebatas pada tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dengan demikian, angkutan umum memang harus diterapkan Kawasan Tanpa Rokok secara menyeluruh tanpa adanya pengecualian berupa ruang atau gerbong khusus merokok.
Kemudian lebih lanjut, setiap daerah juga menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah untuk kawasan tanpa rokok. Hal ini sebagaimana amanat dari undang-undang dan peraturan pemerintah.
Surat edaran juga pernah ditujukan kepada berbagai operator angkutan umum termasuk operator angkutan penumpang kereta api melalui Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum, yang dasarnya menggunakan UU kesehatan (UU 36/2009) dan Peraturan Pemerintah (PP 109/2012) yang lama. Berdasarkan surat edaran tersebut, operator angkutan umum diminta untuk menjalankan hal sebagai berikut:
- memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan
- tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan;
- awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila ditemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas;
- awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas.
Berdasarkan surat edaran tersebut telah jelas bahwa selama ini pemerintah teah berusaha melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan hidup sehat. Dalam hal ini, PT KAI juga selalu berusaha untuk melarang orang yang menggunakan kereta api untuk merokok dan menindak orang yang melanggar hal tersebut.
Kemudian, perlu diketahui juga bahwa kawasan tanpa rokok yang diatur mengandung sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggarnya. UU Kesehatan telah mengatur secara jelas terkait sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dalam pasal 437 ayat (2) bahwa setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kemudian setiap daerah juga biasanya mengatur sanksi lainya termasuk sanksi administratif yang dapat diatur dalam Perda maupun Perkada KTR daerah masing-masing.
Dengan demikian, usulan gerbong kereta khusus merokok merupakan usulan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur kawasan tanpa rokok dalam kendaraan umum. Usulan ini diajukan dengan kurang mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berusaha melindungi kesehatan dan lingkungan yang sehat bagi masyrakat yang telah diatur melalui UU 17/2023, PP 28/2024 maupun Perda dan/Perkada masing masing daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Dalam hal ini, kita harus secara bersama-samaa mendukung kawasan tanpa rokok yang telah ditur dan juga ditegakkan selama ini.

