Rilis : Kenaikan dan Penyederhanaan Golongan Cukai Hasil Tembakau 2022:
Saat Tepat Pulihkan Kembali Ekonomi dan Kesehatan Bangsa

Jakarta, 14 Desember 2021 – Pengumuman press statement Kementerian Keuangan tentang kenaikan tarif cukai rokok 2022 rata-rata sebesar 12% baru saja diumumkan 13 Desember 2021. Kenaikan ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan dua tahun ke belakang yang mencapai 12,5% (2021) dan 23,5% (2020). Meski demikian, upaya Kementerian Keuangan RI untuk memulai menyederhanakan golongan tarif cukai dari 10 menjadi 8 golongan patut diapresiasi. Penyederhanaan atau simplifikasi golongan tarif cukai ini dapat memungkinkan pengurangan variasi rokok murah di pasaran dan dapat menekan prevalensi perokok itu sendiri. Narahubung: Manik M (WA: 081283711123) atau sekretariat@komnaspt.or.id

silahkan unduh data di bawah ini selengkapnya

ProTC kini tersedia di Google Play, instal sekarang untuk kemudahan mengakses informasi terbaru kami.


Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak