Jakarta, 14 Desember 2021 – Pengumuman press statement Kementerian Keuangan tentang kenaikan tarif cukai rokok 2022 rata-rata sebesar 12% baru saja diumumkan 13 Desember 2021. Kenaikan ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan dua tahun ke belakang yang mencapai 12,5% (2021) dan 23,5% (2020). Meski demikian, upaya Kementerian Keuangan RI untuk memulai menyederhanakan golongan tarif cukai dari 10 menjadi 8 golongan patut diapresiasi. Penyederhanaan atau simplifikasi golongan tarif cukai ini dapat memungkinkan pengurangan variasi rokok murah di pasaran dan dapat menekan prevalensi perokok itu sendiri. Narahubung: Manik M (WA: 081283711123) atau sekretariat@komnaspt.or.id
silahkan unduh data di bawah ini selengkapnya