Kota Balikpapan mengembangkan program Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) sejak tahun 2012 dengan membentuk Tim Pemantau KSTR yang ditetapkan dengan SK Walikota Balikpapan No 395 Tahun 2012 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Dalam mengembangkan Kawasan Sehat Tanpa Rokok di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan bekerjasama dengan TP PKK Kota Balikpapan membentuk Kampung KSTR di tingkat Kelurahan yang disinergikan dengan Program PHBS dan Program Keluarga Sehat. . Bertempat di RT.41 Kelurahan Sepinggan Baru Kota Balikpapan Kampung KSTR dibina bersama oleh Tim Puskesmas Sepinggan, TP PKK Kelurahan Sepinggan, dan kader remaja. Strategi di Kampung KSTR Sepinggan Baru ini adalah mencegah bertambahnya perokok pemula dari usia anak dan untuk melakukan konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM).