FAKTA Indonesia Ungkap Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Kawasan Dilarang Merokok di Mal Jakarta

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia resmi merilis temuan terbaru dari hasil pengamatan implementasi Kawasan Dilarang Merokok (KDM) terhadap sepuluh mal di Jakarta. Temuan ini mengungkapkan ketidakpatuhan yang signifikan terhadap peraturan KDM. Pengamatan yang dilakukan pada tanggal 9 hingga 12 Mei 2024 tersebut menunjukkan bahwa sembilan dari sepuluh mal masih terdapat aktivitas merokok di dalam gedung, meskipun sudah terdapat tanda larangan merokok.

Tidak hanya aktivitas merokok di dalam gedung, temuan FAKTA yang dipublikasikan pada Selasa, 16 Juli 2024 di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta Pusat juga memaparkan maraknya penjualan produk tembakau (rokok) di pusat perbelanjaan, sehingga menjadi keprihatinan yang sangat luar biasa untuk kondisi saat ini. “Minimnya pengawasan yang dilakukan, baik dari pihak pengelola mal maupun pemerintah daerah, menjadi penyebab sembilan dari sepuluh mal berasap di Jakarta,” tegas Ari Subagio, Ketua FAKTA.

Ketua FAKTA juga menambahkan bahwa pengamatan dilakukan di berbagai mal di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Ditemukan bahwa 90% mal yang dipantau masih terdapat aktivitas merokok di dalam gedung, sementara 100% mal tidak menyediakan tempat khusus merokok yang memadai. Meskipun tanda larangan merokok ditemukan di semua mal, ukuran dan penyebarannya tidak memadai, serta 60% mal tercium bau asap rokok dan ditemukan puntung rokok di dalam gedung. Selain itu, penjualan rokok, termasuk rokok elektronik, ditemukan secara masif di area mal.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara secara tegas menyebutkan larangan merokok di tempat-tempat tertentu, termasuk di dalam gedung yang merupakan kawasan dilarang merokok. Selain itu, penjualan rokok di kawasan dilarang merokok juga dilarang sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok.

Melihat kondisi ini, FAKTA Indonesia berharap agar koordinasi antara pengelola pusat perbelanjaan dengan pemerintah dapat terlaksana lebih baik lagi. Ari Subagio juga menambahkan, “Keduanya harus memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan udara bersih di tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok.” Berdasarkan hasil pengamatan, FAKTA Indonesia menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan pengawasan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap mal-mal yang ada untuk memastikan aturan KDM ditegakkan dengan konsisten dan efektif. Selain itu, diperlukan sosialisasi intensif kepada pengunjung dan tenant mengenai konsekuensi pelanggaran aturan KDM.

Untuk mengatasi masalah ini, dalam paparannya FAKTA merekomendasikan beberapa langkah penting. Pertama, peningkatan pengawasan dengan meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan di mal-mal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan dilarang merokok. Kedua, penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten kepada pengelola mal yang melanggar regulasi. Ketiga, melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kawasan dilarang merokok. Keempat, bekerja sama dengan organisasi kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kawasan bebas rokok.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi yang baik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua pengunjung mal di Jakarta.


This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top