Laporan “Rekomendasi Kebijakan DKI Jakarta” yang disusun oleh IYCTC (2025) menyoroti urgensi penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) untuk melindungi kesehatan publik dan meningkatkan daya saing Jakarta sebagai kota global. Tingginya prevalensi perokok, paparan asap rokok di ruang publik, serta lemahnya regulasi menjadi tantangan utama. Survei menunjukkan dukungan luas masyarakat dan pelaku usaha terhadap kebijakan ini, sementara pengukuran udara memperlihatkan kualitas udara dalam ruang publik masih tidak sehat akibat asap rokok. Pengesahan Perda KTR yang komprehensif dengan sanksi tegas, sosialisasi masif, serta dukungan pembiayaan akan menjadi langkah strategis untuk menurunkan polusi udara, melindungi kelompok rentan, dan memperkuat citra Jakarta sebagai kota modern dan sehat.

