Efektifikat Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Harga Transasi Pasar Rokok

Peningkatan cukai hasil tembakau diharapkan dapat menyebabkan harga tembakau (rokok) yang lebih tinggi, keterjangkauan (affordability) yang lebih rendah, dan konsumsi tembakau (rokok) yang berkurang. Meningkatkan cukai hasil tembakau merupakan salah satu cara yang paling efektif dan hemat biaya untuk mengurangi konsumsi tembakau yang merusak, dan sekaligus menghasilkan pendapatan yang substansial. WHO menyatakan bahwa konsumsi tembakau menimbulkan berbagai masalah kesehatan dan penyebab utama kematianyang bisa dicegah seperti penyakit pembuluh darah, kanker dan penyakit pernapasan kronis.

Penilaian terhadap pajak rokok yang dianggap konsisten dan relevan untuk menilai dan membandingkan kebijakan cukai tembakau dari berbagai negara, dan pada tahun 2020 Indonesia mendapat skor 2,38 di atas rata-rata senilai 2,28. Jika dilihat dari aspek kartu penilaian pajak rokok tersebut yaitu ; harga absolut, perubahan keterjangkauan, proporsi cukai, struktur cukai, maka kebijakan cukai Indonesia dianggap meningkat. Namun pajak cukai tembakau di Indonesia dinilai tidak banyak membawa perubahan dalam penurunan prevalensi perokok. Pemerintah Indonesia sering menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata
di atas 10 % per tahun, tapi masih belum mencapai proporsi 70 % dari harga jual eceran danharga transaksi pasar $ 10 atau setara Rp 150.000 sesuai rekomendasi WHO. Dengan asumsi harga sebungkus 20 batang rokok yang paling banyak terjual adalah Rp30.625 ($Intl 6.22). Asumsi ini tidak sesuai dengan price monitoring dari CHED ITB AD bulan Desember 2021 tentang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang laris adalah berkisar Rp16.800 hingga Rp28.000,-. Harga transaksi pasar rokok ini kurang dari nilai minimum yang direkomendasikan yaitu Rp49.236 ($ Intl 10.00


This will close in 600 seconds

ï’­ Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak