Dukungan Akademisi atas Kebijakan Standarisasi Kemasan Rokok untuk Indonesia Lebih Bermartabat

Jakarta, 11 Juni 2026 — Lima tahun pascapandemi COVID-19, kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia tidak menunjukkan kemajuan yang berarti, justru mengalami kemunduran sistemik dan mengkhawatirkan. Pemerintah secara konsisten memprioritaskan kepentingan industri atas kesehatan 70 juta perokok aktif dan 276 juta jiwa yang terpapar asap rokok. Sejak 2021, Indonesia memiliki momentum untuk mereformasi kebijakan tembakau secara progresif. Nyatanya, yang terjadi adalah sebaliknya.

Pada 26 Juli 2024, pemerintah mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, yang antara lain mengatur standardisasi kemasan pada produk tembakau konvensional dan rokok elektronik. Hampir dua tahun setelah disahkan, PP tersebut belum terimplementasikan secara efektif karena Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunannya yang seharusnya memuat sanksi, mekanisme pengawasan, dan tata cara penegakan hukum hingga kini belum disahkan.

Sebelum membahas kemasan, penting untuk memahami mengapa regulasi ini mendesak secara ekonomi. Data BPS September 2024 menunjukkan fakta yang mengejutkan: pengeluaran rokok dan tembakau adalah pengeluaran tertinggi ke-2 rumah tangga Indonesia setelah makanan jadi, yakni 2,5 kali lebih tinggi dari pengeluaran untuk daging, telur, dan susu. Pengeluaran keluarga untuk pendidikan bahkan lebih rendah dibandingkan untuk rokok.

Di sisi lain, rokok merupakan faktor risiko ke-2 penyebab beban penyakit nasional, menyumbang 6,8 juta DALY (Disability-Adjusted Life Years) pada 2021 menurut data IHME. Biaya kesehatan akibat penyakit terkait tembakau terbukti jauh melampaui penerimaan negara dari cukai rokok. Artinya, industri rokok menciptakan beban ekonomi yang jauh lebih besar dari manfaat fiskal dan rakyat miskin yang paling menanggungnya.

Standardisasi kemasan bukan sekadar kebijakan estetika. Ini adalah intervensi ekonomi yang efektif dan berbasis bukti (cost-effective) untuk mengurangi konsumsi, khususnya di kalangan generasi muda.

Salah satu isu paling krusial dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah digodok Kemenkes adalah pencantuman logo pada kemasan rokok. Draft RPMK terbaru (Mei 2026) justru menambahkan kewajiban mencantumkan “logo produk” dalam informasi label kemasan, hal ini menjadi sebuah langkah yang secara langsung bertentangan dengan semangat plain packaging yang menjadi ruh regulasi ini.

Logo bukan sekadar gambar, logo adalah senjata pemasaran. Dalam strategi pemasaran modern, logo berfungsi sebagai penanda identitas merek (brand identity) yang bekerja pada level kognitif dan emosional konsumen. Pada kemasan rokok, logo membangun asosiasi psikologis antara produk dengan nilai-nilai tertentu seperti maskulinitas, kebebasan, gaya hidup  yang secara khusus menyasar konsumen muda.

Dengan membiarkan logo tetap ada yang bahkan dalam regulasi yang mengklaim sebagai standarisasi kemasan, pemerintah secara tidak sadar membantu industri mempertahankan fungsi promosi produk adiktif ini. Celah ini akan dieksploitasi, dan tujuan utama RPMK akan gagal. Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan:

“Standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan,  ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga. Membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik. Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa.”

REKOMENDASI CHED KEPADA KEMENTERIAN KESEHATAN

CHED menyampaikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagaimana dipaparkan dalam Public Hearing pada tanggal 25 Mei 2026, diantaranya:

  1. Mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya;
  2. Menghapus kata “logo” dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan;
  3. Menghapus secara konsisten seluruh rujukan “logo” dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding;
  4. Meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13;
  5. Menghapus total Pasal 20 Ayat 2;
  6. Memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.

Regulasi yang kuat, konsisten, dan berbasis bukti adalah kunci keberhasilan pengendalian tembakau di Indonesia  demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Scroll to Top