VAPE ADALAH KUDA TROYA NARKOTIKA CAIR:NEGARA HARUS MELARANG SEBELUM ANAK MUDA DIJADIKAN PASAR ADIKSI

Jakarta, 26 Juni 2026 — Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 harus menjadi alarm keras bagi negara: vape bukan lagi sekadar rokok elektronik, bukan sekadar gaya hidup, dan bukan sekadar produk alternatif. Vape telah menjadi kuda troya adiksi—masuk dengan wajah modern, rasa manis, promosi digital, dan narasi “lebih aman”, tetapi membawa risiko ganda: adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.

FAKTA Indonesia menilai rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, agar vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika adalah langkah yang tepat, mendesak, dan harus segera diperluas menjadi agenda nasional lintas sektor. Temuan BNN terhadap cairan vape yang mengandung kanabinoid sintetis, methamphetamine/sabu, dan etomidate menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah hukum dan celah pengawasan narkotika.

“Kalau negara serius perang melawan narkotika, negara tidak boleh membiarkan alat, cairan, dan pasar digital yang dapat menyamarkan narkotika cair terus beredar bebas. Vape bukan sekadar produk nikotin. Vape sudah menjadi medium berisiko tinggi,” ujar Tubagus Haryo Karbyanto, Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia.

Data nasional menunjukkan persoalan ini sudah darurat. Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga melonjak tajam. Dalam satu dekade, prevalensi rokok elektronik meningkat sekitar sepuluh kali lipat. Pada kelompok muda, vape berkembang menjadi simbol gaya hidup yang dipasarkan melalui rasa buah, aroma permen, desain menarik, influencer, komunitas, festival, dan media sosial.

Peringatan HANI tahun ini juga harus dibaca bersama Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang baru diperingati bulan lalu. Pesan globalnya jelas: bongkar daya tarik palsu industri tembakau dan nikotin. Vape adalah contoh paling telanjang dari manipulasi itu. Ia dibungkus sebagai inovasi, padahal tetap menjual ketergantungan. Ia dipromosikan sebagai modern, padahal memperluas pasar adiksi. Ia diklaim sebagai pilihan dewasa, padahal paling agresif masuk ke ruang anak muda.

Tren dunia juga bergerak semakin tegas. Puluhan negara telah melarang penjualan atau distribusi rokok elektronik. Di kawasan ASEAN/Asia Tenggara, mayoritas negara sudah memilih jalur larangan komprehensif. Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, Timor-Leste, Vietnam, dan Myanmar telah mengambil posisi keras terhadap vape dan produk sejenis. Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional. Indonesia tidak boleh menjadi pasar sisa bagi produk yang ditolak semakin banyak negara.

Secara hukum, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif. PP 28/2024 juga sudah mengatur larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.

Namun, fakta lapangan menunjukkan pengaturan saja tidak cukup. Vape masih mudah dijual, dipromosikan, dibeli secara daring, dan dikonsumsi di ruang publik. Cairannya berkembang lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara. Karena itu, negara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika. Dalam situasi risiko tinggi, pelarangan bukan tindakan berlebihan, melainkan kewajiban perlindungan.

FAKTA Indonesia sebagai bagian dari Save Our Sorounding (SOS) Coalitions mendesak pemerintah dan DPR untuk:

Segera membuka opsi pelarangan vape dan cairannya melalui regulasi yang paling memungkinkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada RUU Narkotika dan Psikotropika. Larangan juga dapat ditempuh melalui revisi atau penguatan regulasi kesehatan, perdagangan, pengawasan impor, pengawasan cairan, distribusi digital, cukai, standar produk, perlindungan konsumen, perlindungan anak, dan peraturan daerah. RUU Narkotika dan Psikotropika harus menjadi pintu utama untuk menutup penyalahgunaan vape sebagai medium narkotika cair, tetapi pemerintah tidak boleh menunggu satu jalur hukum saja.

  1. Membuka opsi pelarangan total vape di Indonesia berdasarkan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, dan pencegahan adiksi. Indonesia tidak perlu menunggu korban lebih banyak untuk bertindak.
  2. Menegakkan penuh UU 17/2023 dan PP 28/2024, terutama larangan penjualan kepada anak, pembatasan penjualan online, larangan promosi digital, larangan di Kawasan Tanpa Rokok, serta pembatasan penjualan di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.
  3. Membentuk satuan tugas lintas lembaga yang melibatkan BNN, Kemenkes, BPOM, Polri, Bea Cukai, Kemendag, Kominfo, Kemenperin, Kementerian PPPA, KPAI, dan pemerintah daerah untuk mengawasi perangkat, cairan, impor, distribusi, promosi, marketplace, dan penggunaan vape.
  4. Menindak produsen, importir, distributor, toko, marketplace, influencer, dan promotor digital yang menjual, memasarkan, atau menormalisasi vape kepada anak muda.

Negara tidak boleh mengulang kesalahan lama dalam pengendalian rokok konvensional: terlambat membatasi iklan, terlambat melindungi anak, dan terlalu lama memberi ruang bagi industri membungkus adiksi sebagai gaya hidup. Dalam kasus vape, risikonya lebih kompleks karena menyatukan pasar nikotin, perangkat elektronik, cairan kimia, promosi digital, dan potensi narkotika.

“Tidak ada hak industri untuk menjual adiksi kepada anak muda. Tidak ada alasan ekonomi yang lebih tinggi daripada hak anak atas kesehatan dan perlindungan dari narkotika. Vape harus diperlakukan sebagai ancaman serius, bukan komoditas biasa,” tegas Tubagus.
HANI 2026 harus menjadi titik balik. Pemerintah dan DPR harus memilih: melindungi generasi muda atau membiarkan Indonesia menjadi pasar terbuka bagi industri adiksi baru.
“Larang sebelum terlambat. Tutup celahnya sekarang. Jangan biarkan vape menjadi krisis narkotika dan nikotin generasi berikutnya,” tutup Tubagus.

—————————————————————————————————————————-

Tentang SOS Coalitions
SOS Coalition adalah jaringan masyarakat sipil yang mendorong perlindungan kesehatan publik, penguatan kebijakan pengendalian zat adiktif, dan pencegahan dampak industri terhadap anak, remaja, serta kelompok rentan. Koalisi ini bekerja melalui advokasi kebijakan, kampanye publik, penguatan komunitas, dan kolaborasi lintas sektor.

Tentang FAKTA Indonesia
FAKTA Indonesia atau Forum Warga Kota Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi hak atas kesehatan, perlindungan anak, pengendalian tembakau, Kawasan Tanpa Rokok, kota sehat, transportasi publik, dan kebijakan publik yang berpihak kepada warga.

Tentang Penulis
Tubagus Haryo Karbyanto adalah Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, dan Koordinator SAPTA Indonesia. Ia aktif dalam advokasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, perlindungan anak dari zat adiktif, serta penguatan regulasi kesehatan publik di tingkat nasional dan daerah.

Scroll to Top