
Jakarta, 18 Juni 2026 – Koalisi Save Our Surroundings (SOS) mengecam pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, yang menyebut perlunya rokok murah yang diproduksi secara legal agar dapat dibeli masyarakat miskin. Pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (15/6) tersebut dinilai menyesatkan karena menempatkan rokok seolah sebagai kebutuhan pokok yang harus dijaga keterjangkauannya.
Padahal, Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 memandatkan pemungutan cukai terhadap barang-barang berbahaya tertentu ditujukan untuk mengontrol konsumsinya. Bahkan dengan permasalahan rokok ilegal yang semakin marak, pemerintah seharusnya merespons dengan memperkuat penegakan hukum, alih-alih menambah varian rokok murah baru yang membuat masyarakat pra-sejahtera semakin terjebak adiksi nikotin.
Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), mempertanyakan alasan Andi Yuliani Paris melontarkan pernyataan mengenai kebutuhan rokok murah untuk masyarakat miskin.
“Narasi bahwa masyarakat miskin membutuhkan rokok murah sangat keliru, karena fakta lapangan membuktikan rokok adalah belanja yang memperdalam jurang kemiskinan. Ini sama saja dengan mengusulkan lebih banyak racun untuk masyarakat miskin yang kondisi kesehatannya sudah rentan. Di Indonesia, rokok bahkan menjadi pengeluaran terbesar kedua rumah tangga miskin setelah beras. Menjaga rokok tetap murah sama saja dengan mempertahankan beban ekonomi yang menghambat peningkatan kesejahteraan keluarga,” ujar Bela.
Bela menambahkan kekhawatiran anggota Komisi XI seputar daya beli masyarakat akan rokok juga tidak tepat. Riset CISDI menunjukkan harga rokok di Indonesia masih lebih murah dibandingkan daya beli masyarakat. Dengan hanya sekitar 3 persen dari rata-rata pendapatan, seseorang sudah dapat membeli hingga 100 batang rokok.
Senada dengan itu, Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai usulan menyediakan rokok murah tidak sejalan dengan tujuan fiskal maupun upaya pengentasan kemiskinan.
“Ketika rokok dibuat semakin murah, negara akan mengalami kerugian jangka panjang. Penerimaan cukai berpotensi menurun, sementara biaya kesehatan akibat konsumsi rokok terus meningkat. Masyarakat miskin juga akan terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Tidak masuk akal jika negara berupaya mengurangi kemiskinan di tengah kapasitas fiskal yang terbatas, tetapi pada saat yang sama mempertahankan keterjangkauan rokok,” ujarnya.
Executive Director Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mempertanyakan pemahaman Komisi XI terkait cukai hasil tembakau (CHT) yang notabene merupakan kebijakan fiskal untuk mengontrol konsumsi produk berbahaya.
“Kami khawatir anggota Komisi XI DPR ini tidak punya sense of crisis dan tidak paham mana yang jadi kebutuhan pokok masyarakat. Kalau adiksi dan nikotin mau dibuat murah, ke mana saja anggota DPR selama harga bahan pokok naik? Tidak ada satu pun kandungan dalam rokok yang bermanfaat untuk tubuh, sementara bahan pokok yang penting malah dibiarkan melonjak harganya. Negara harusnya hadir melindungi masyarakat rentan dan berpendapatan rendah, bukan malah sibuk bikin rokok murah,” ujar Manik.
Sementara itu, Ketua RUKKI, Bigwanto, menilai pernyataan Andi Yuliani Paris disinyalir merupakan bagian dari skenario untuk mendukung penambahan lapisan tarif cukai baru yang menuai penolakan dari masyarakat. Diketahui hingga saat ini Kementerian Keuangan masih menggodok aturan tentang penambahan lapisan tarif CHT tersebut.
“Pernyataan agar tersedia rokok murah bagi masyarakat miskin secara langsung mengamini usulan Kementerian Keuangan perihal penambahan lapisan tarif cukai baru yang akan menambah variasi rokok murah di pasaran. Masalah rokok ilegal seharusnya dijawab dengan penegakan hukum, bukan dengan memperluas pasar rokok murah. Negara tidak boleh menyelesaikan lemahnya pengawasan dengan mengorbankan kelompok miskin sebagai pasar produk adiktif. Kebijakan cukai harus kembali pada tujuannya: mengendalikan konsumsi produk berbahaya dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Bigwanto.
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi, menegaskan konsumsi rokok legal maupun ilegal sama-sama merugikan masyarakat.
“Pernyataan anggota DPR itu sangat memalukan dan merendahkan derajat masyarakat menengah-bawah. Hanya karena masyarakat miskin lalu diberikan produk beracun, yang justru bisa menyakiti, memiskinkan, bahkan membunuh mereka. Penyataan itu sama artinya mendorong agar kemiskinan akut tetap langgeng, dan akhirnya mereka gampang dibodohi dan ditipu para pemimpin dan para politisi kampungan,” tegas Tulus.
Koalisi mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang meningkatkan keterjangkauan rokok, termasuk melalui penambahan lapisan tarif cukai baru, bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok, perlindungan hak sehat masyarakat, dan keadilan sosial. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu berpegang pada bukti ilmiah dan prinsip kesehatan publik dalam merumuskan kebijakan cukai hasil tembakau.
Koalisi juga memperingatkan setiap pejabat publik, termasuk anggota DPR, agar tidak melontarkan pernyataan secara serampangan. Terlebih, pernyataan itu tidak berbasis bukti ilmiah, sarat kepentingan politik, dan hanya akan membingungkan masyarakat.
SELESAI
Tentang Koalisi SOS: Koalisi Save Our Surroundings (SOS) adalah gerakan organik dengan lebih dari 3.000 anggota dan 50 organisasi dari berbagai latar belakang, berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan yang sehat. Fokus SOS meliputi delapan pilar: kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, dan perlindungan anak.
Melalui pendekatan kolaboratif dan kreatif, SOS mendorong penguatan kebijakan gaya hidup sehat serta kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup bersih. Koalisi ini mengajak pembuat kebijakan dan seluruh masyarakat bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak rokok.

