Kebijakan Prabowo Subianto Lebih Berpihak ke Industri Dibandingkan Pengendalian Tembakau dan Isu Kesehatan

Jakarta, 22 Desember 2025 – Tahun ini menjadi salah satu periode paling krusial dalam perjuangan pengendalian tembakau di Indonesia. Di tengah beban penyakit akibat konsumsi tembakau yang terus meningkat dan tingginya angka perokok anak, masyarakat sipil justru kembali membuktikan kerja kerasnya melalui riset independen, kajian kebijakan, dan rangkaian rekomendasi berbasis bukti.

Advokasi dan kampanye publik dilakukan secara masif selama satu tahun penuh, menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap kebijakan pengendalian tembakau semakin kuat dan Indonesia semakin siap untuk memiliki regulasi yang lebih progresif.

Namun, di sisi lain, keberpihakan pemerintah justru semakin dipertanyakan. Sejumlah kebijakan strategis pengendalian tembakau kembali tertunda, dilemahkan, atau dibakukan dalam bentuk kompromi dengan kepentingan industri. Di saat publik semakin vokal dan bukti semakin tak terbantahkan, arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menunjukan komitmen yang sejalan dengan mandat perlindungan kesehatan.

Situasi ini menegaskan pentingnya penyampaian Catatan Akhir Tahun yang bukan sekadar evaluasi, melainkan kaleidoskop perjuangan—memperlihatkan kerja keras CSO, besarnya dukungan publik, dan sekaligus menantang pemerintah untuk menjawab satu pertanyaan pokok: “Di tengah bukti dan dukungan publik yang semakin kuat, pemerintah berpihak kepada siapa?”

Melalui laporan ini, Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau mengatakan pada tahun 2025, pengendalian tembakau terbentur dinding kokoh istana negara yang tidak mau mendengar suara publik. Ia menyebutkan tak ada satupun pejabat publik yang berani bersuara keras mempertahankan hak rakyat untuk sehat terlindung dari rokok. Menurut dia, tak ada satupun pejabat publik yang berani menentang industri yang telah menghisap uang rakyat atas candu yang mereka jual. “Sebaliknya, di tahun 2025 ini, pejabat publik dan lembaga negara dengan terbuka membentangkan karpet untuk para oligarki, terang-terangan, tak lagi malu-malu, di depan mata kita,” kata Nina dalam orasinya, 22 Desember 2025.

Nada kecewa juga terlontar dari Manik Marganamahendra, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menanggapi kebijakan pengendalian tembakau pada masa pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Salah satu sorotan Manik yakni setengah hatinya tindakan Kementerian Kesehatan dalam segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024. “Sudah hampir 2 tahun, Kementerian Kesehatan belum juga mengeluarkan aturan teknis PP 28/2024 untuk segera diimplementasikan. Keterlambatan ini akan berdampak langsung pada mandeknya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja yang seharunsya menjadi prioritas utama dalam pengendalian tembakau ini,” tegas Manik

Lebih lanjut, Manik mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, ruang publik dan parlemen justru dipenuhi dengan narasi yang melemahkan kebijakan kesehatan. Ia menyoroti munculnya banyak pernyataan negatif dari anggota DPR-RI, seperti usulan gerbong kereta khusus merokok, penyangkalan dampak kematian akibat rokok, sampai munculnya narasi penolakan kenaikkan cukai rokok. Menurutnya, semakin liarnya usulan pejabat publik ini mencerminkan tantangan baru dalam politik kebijakan Indonesia karena adanya pergeseran keberpihakan yang seharusnya pada rakyat, justru memberikan ruang gerak untuk industri.

Menekankan fakta tersebut, Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, mengatakan industri rokok tidak lagi bergerak diam-diam untuk melemahkan kebijakan kesehatan publik di era pemerintahan Prabowo Subianto. Sepanjang 2025 gangguan industri rokok sudah sangat terbuka, terkoordinasi dan sistematis. Hanya dalam jangka tiga bulan tercatat 266 peristiwa gangguan, dimana hampir 90 persen berupa lobi dan intervensi kebijakan, yang melibatkan lebih dari 150 pejabat publik. “Puncak gangguan industri tembakau adalah pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2026,” tegasnya.

Lisda menambahkan, industri rokok menjalankan taktik secara bersamaan, menyebarkan narasi ekonomi palsu tentang “kerugian UMKM dan tenaga kerja”, membiarkan promosi rokok elektronik tetap masif, memperluas eksposur anak dan remaja sekaligus membentuk opini publik yang menguntungkan industri. “Keseluruhan pola ini menunjukkan integritas negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja, sedang dipertaruhkan,” ujarnya.

Perspektif Pakar

Rangkaian Catatan Akhir Tahun Pengendalian Tembakau 2025 juga menghadirkan perspektif lintas sektor melalui sesi doorstop bersama para pakar. Astri Waruwu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menyoroti isu pengendalian tembakau dari perspektif ekonomi, khususnya kebijakan cukai yang justru berulang kali dikompromikan atas nama stabilitas semu, padahal terbukti sebagai instrumen efektif untuk melindungi kesehatan publik sekaligus memperkuat penerimaan negara. “Pada 2019, kerugian ekonomi akibat rokok mencapai Rp599,8 triliun, hampir empat kali lipat lebih besar dari penerimaan cukai rokok yang hanya Rp163 triliun. Hal ini sudah membuktikan bahwa biaya kesehatan dan kerugian produktivitas akibat rokok jauh lebih menghancurkan,” ucap Astri.

Sementara itu, Mouhamad Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, menyoroti kecenderungan kebijakan rokok yang semakin adaptif terhadap polemik yang dibangun industri. Menurutnya, di tengah masifnya gangguan industri, pemerintah justru merespons dengan kebijakan yang reaktif dan kompromistis. “Alih-alih memperkuat arah pengendalian, kebijakan pengendalian tembakau saat ini cenderung disesuaikan dengan

kontroversi yang diciptakan industri. Pola ini berbahaya karena membuat kebijakan publik kehilangan konsistensi dan mudah digeser oleh tekanan kepentingan,” jelas Bigwanto.

Menutup Dari perspektif hukum dan perlindungan anak, Tulus Abadi, Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau, menegaskan bahwa mandeknya implementasi regulasi pengendalian tembakau merupakan bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Ia menekankan bahwa kerangka regulasi sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dijalankan secara konsisten. “Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi lemahnya penegakan dan keberanian negara untuk menjalankan hukum yang ada. Ketika perlindungan anak dikompromikan, maka negara sedang mengingkari mandat konstitusionalnya,” ujar Tulus.

Scroll to Top