Puntung Terbukti Merusak Lingkungan, Industri Rokok Wajib Menanggung Biaya atas Dampak yang Ditimbulkan

Jakarta, 17 November 2025 – Aliansi Zero Waste Indonesia bersama Lentera Anak mengkritisi bahaya sampah puntung rokok yang menjadi sumber signifikan polusi plastik dan bahan kimia berbahaya di Indonesia, namun belum diakomodasi secara memadai dalam kebijakan nasional. Sorotan kritis ini menjadi benang merah dalam diskusi publik bertajuk “Jejak Sampah Rokok di Tiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri” yang diselenggarakan secara daring, hari ini (17/11/2025).

Brand Audit Lentera Anak di Jabodetabek mencatat 18.062 sampah rokok, sebagian besar berupa puntung dan berasal dari enam produsen nasional terbesar, yang mengonfirmasi besarnya kontribusi industri terhadap pencemaran plastik, mikroplastik, dan kontaminan toksik di ruang publik. Temuan ini menegaskan perlunya tindakan tegas pemerintah untuk menerapkan prinsip Polluter Pays guna memastikan industri rokok menanggung biaya pembersihan, pemulihan lingkungan, dan dampak ekologis dari produknya. Selain itu, isu limbah rokok harus segera dimasukkan ke dalam RAN Pengelolaan Sampah serta kebijakan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengendalikan polusi plastik secara sistematis.

Secara global, lebih dari 4,5 triliun puntung dibuang setiap tahun (WHO, 2022), menjadikannya limbah plastik paling umum secara global dan menyumbang 30–40% sampah pantai. Indonesia, dengan konsumsi 322 miliar batang rokok per tahun, diduga menghasilkan lebih dari 100 ribu ton puntung setiap tahun, menjadikannya salah satu sumber utama polusi plastik dan toksik yang belum diatur.

Studi BRIN (Yogaswara & Cordova, 2023) menunjukkan rata-rata 1 puntung/m² di 18 pantai Indonesia. Sementara Zhao & You (2024) mencatat Indonesia memiliki tingkat konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia, sebagian berasal dari rantai makanan laut yang terkontaminasi puntung rokok.

Data Ocean Conservancy (2022–2024) juga menunjukkan tren peningkatan tajam jumlah puntung yang ditemukan di pantai dunia, dari 1,1 juta menjadi 1,9 juta dalam dua tahun, akibat lemahnya regulasi dan absennya akuntabilitas industri rokok.

Belum Diakui sebagai Sampah B3, Beban Publik Kian Berat

Meski berbagai kajian ilmiah menyatakan puntung rokok mengandung bahan toksik dan logam berat, hingga kini tidak ada regulasi nasional yang mengkategorikannya sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3). Kementerian Lingkungan Hidup masih memasukkan puntung sebagai sampah rumah tangga, sehingga beban pembersihan sepenuhnya dipikul oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Effie Herdi, Koordinator Campaign Lentera Anak, menjelaskan hasil Brand Audit Sampah Rokok yang dilakukan Lentera Anak bersama 7 organisasi mitra (275 relawan)  di lima wilayah Jabodetabek menemukan 18.062 sampah rokok (93 persen berupa puntung) dalam waktu hanya 19 jam di area publik seluas 67.204 m², seperti trotoar, halte, stasiun, terminal sekitar sekolah dan taman. Ditemukan kepadatan rata-rata 4 puntung rokok per 1 meter persegi. Dalam 100 m2 bisa ditemukan 400 puntung dan 10 kemasan sampah rokok.

”Brand audit menempatkan PT HM Sampoerna (Philip Morris) sebagai pencemar terbesar (39,5 persen), disusul Gudang Garam (18,7 persen), dan Djarum (5,7 persen). Dari sini terbukti bahwa pola dominasi pencemaran lingkungan konsisten dengan pangsa pasar industri rokok nasional. Dimana semakin besar produksi dan konsumsi suatu merek, semakin besar pula kontribusi sampah yang dihasilkan,” tegas Effie.

Ia menambahkan, polusi puntung rokok adalah fenomena keseharian di ruang publik perkotaan yang terjadi sistematis dan meluas. ”Pencemaran bukan akibat perilaku individu, tapi konsekuensi struktural dari desain produk dan absennya regulasi,” ujarnya. Ini sesuai dengan temuan WHO (2019) dan UNEP (2024) bahwa beban polusi tembakau adalah sistemik dan harus ditangani di tingkat produsen.

Menurut Muhammad Reza Cordova, Peneliti pada Pusat Penelitian Oceanografi – BRIN), hasil riset BRIN di 18 pantai di Indonesia selama periode Februari 2018-Desember 2019 menunjukkan sampah puntung rokok berada di urutan delapan tertinggi dengan proporsi 6.47 persen. “Setiap persatu meter persegi ditemukan satu puntung rokok,” ujarnya.

Kondisi ini menurut Reza sangat mengkhawatirkan mengingat puntung rokok adalah limbah beracun dan kerusakan yang ditimbulkan sangat berbahaya. Pertama, filter rokok berbahan selulosa asetat yang sulit terurai dan berpotensi menjadi mikroplastik dalam waktu yang panjang di lingkungan. Kedua, puntung rokok juga adalah limbah beracun yang mengandung nikotin, logam berat (Pb, Cd, Ni, As), dan senyawa toksik lainnya yang dapat mencemari organisme laut. Ketiga, risiko kesehatan manusia: bioakumulasi dan transfer kontaminan melalui rantai makanan laut meningkatkan risiko paparan pada manusia, khususnya komunitas pesisir. 

“Dari semua faktor ini puntung rokok sangat memenuhi dikategorikan sebagai sampah B3 karena berdampak pada kesehatan ekosistem maupun manusia,” tegasnya.

Menurut Fajri Fadhillah, Senior Regional Campaign Strategist Greenpeace Southeast Asia, di Indonesia telah terjadi ketidakadilan lingkungan karena biaya pembersihan puntung rokok dibebankan pada publik dan pemerintah, sementara industri memperoleh keuntungan dari penjualan produk yang menghasilkan limbah beracun.

“Setiap penanggung jawab yang usaha dan atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Industri rokok telah menciptakan polusi maka mereka harus membayar biaya penanganannya. Sehingga, seharusnya pemerintah menerapkan Polluter Pays Principle untuk memastikan industri rokok menanggung biaya pencemaran yang mereka ciptakan,” tegas Fajri.

Menurut Fajri, skema Extended Producer Responsibility (EPR) tidak relevan untuk produk tembakau karena berisiko dimanfaatkan sebagai greenwashing. “Produk tembakau itu adiktif, beracun, dan tidak bermanfaat, sehingga pendekatan EPR justru berisiko menjadi greenwashing dan tidak menurunkan konsumsi,” jelas Fajri.

Menurut Dr. Mary Assunta, Senior Policy Advisor SEATCA, di sejumlah negara perusahaan rokok melakukan kegiatan corporate social responsibility (CSR) sebagai greenwashing. Misalnya industri rokok memobilisasi anak muda untuk mengumpulkan sampah pada hari lingkungan hidup. “Mereka bangga melakukan hal itu seolah-olah telah berkontribusi positif kepada masyarakat padahal sesungguhnya hanya menutupi dampak buruk dari rokok dan sampah puntung rokok,” tegas Mary.

Ia menambahkan, rancangan produk rokok memberikan kesan palsu seolah-olah filter rokok aman padahal risiko paru yang ditimbulkan lebih agresif. Rokok mengandung bahan beracun sehingga tidak bisa diterapkan daur ulang pada rokok.

Mary menegaskan industri tembakau tidak memiliki manfaat dari seluruh rangkaian ekosistemnya dari hulu ke hilir, mulai dari perkebunan tembakau, hingga perdagangan rokok, konsumsi dan sampah puntung rokok. Karena itu penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) tidak bisa diterapkan pada produk tembakau. Industri rokok harus membayar atas kerusakan lingkungan yang dihasilkan. Saat ini ada dua negara yang sejak Januari 2023 sudah menerapkan kewajiban pembayaran sampah lingkungan yakni Irlandia dan Spanyol.

Sementara itu Daru Setyorini, selaku Dewan Pengarah AZWI dan Direktur Eksekutif ECOTON, menegaskan berbagai inisiatif lingkungan yang dipromosikan industri rokok selama ini adalah greenwashing, karena tidak memberi solusi pada akar persoalan; desain produk rokok dan kemasan sekali buang. Filter rokok dan kemasannya menghasilkan sampah yang tercecer mengotori lingkungan dan melepas polutan dan mikroplastik yang beracun.

“Selama filter rokok terus diproduksi dan dibuang ke lingkungan, klaim kepedulian lingkungan dari industri rokok adalah penyangkalan fakta bahwa merekalah sumber utama krisis sampah plastik,” ujar Daru. “Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme akuntabilitas produsen bersifat mengikat dan mewajibkan semua produsen bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan sampah produk dan kemasannya. EPR harus memastikan industri untuk mengubah desain produk dan kemasannya sehingga tidak mengotori dan meracuni lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Demikian siaran pers ini disampaikan.  Materi presentasi dan policy brief dapat diaksess di link sebagai berikut:

https://bit.ly/BASampahRokok

https://bit.ly/CigaretteWaste17Nov2025

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  iyet@lenteraanak.org dan kia@aliansizerowaste.id

Tentang Aliansi Zero Waste Indonesia

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) adalah jaringan organisasi yang mengkampanyekan implementasi konsep zero waste yang benar melalui berbagai program dan inisiatif. AZWI berkomitmen untuk mendorong kebijakan dan praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan berdasarkan prinsip hirarki pengelolaan sampah dan siklus hidup material www.aliansizerowaste.id

Tentang Lentera Anak

Lentera Anak adalah lembaga independen dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak dan juga merupakan anggota Stop Tobacco Pollution Alliance (STPA) yang bertujuan mempromosikan keselarasan antara WHO FCTC and Plastics Treaty. Cita-cita Lentera Anak adalah mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Negara Demokratis yang Ramah Anak. Untuk mencapai cita- cita tersebut, Lentera Anak mengambil upaya intervensi lebih dini yaitu preventif dan promotif dengan melibatkan komunitas, keluarga bahkan anak itu sendiri juga stakeholder lainnya termasuk pengambil kebijakan melalui edukasi, pemberdayaan, kampanye, studi dan kajian serta advokasi kebijakan yang ramah anak. lenteraanak.org / lenteraanak.or.id

Scroll to Top