Ribuan Iklan Rokok di YouTube Masih Bisa Diakses Anak, SAFEnet dan FNFT Desak Pemerintah Tegakkan PP 28/2024

Sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2023 dan Maret hingga Agustus 2024, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Free Net From Tobacco (FNFT) menemukan 2.328 video iklan dan promosi produk tembakau yang bisa diakses oleh segala usia. Temuan ini merupakan hasil pemantauan dan pelaporan iklan rokok di internet, yakni pada platform YouTube.

Sebagian besar video yang ditemukan adalah ulasan produk (82%), di mana pembuat konten mencoba produk rokok merek tertentu, mereka merokok dalam video, dan memberikan pendapat mereka tentang rokok tersebut. Pada beberapa video disertai dengan ajakan untuk mencoba rokok tersebut.

Di antara video tersebut, salah satu akun bahkan mengawali ulasan produk tembakau dengan video bermain gim online selama 2 menit. Konten bermain gim online termasuk jenis konten yang digemari usia anak, sehingga sangat mungkin ulasan produk tembakau tersebut menyasar usia anak. Pada akun berbeda, juga ditemukan konten yang ditujukan untuk pemula, dengan merekomendasikan produk tembakau yang cocok untuk mulai merokok.

Tidak hanya konten yang ditujukan untuk usia anak dan pemula, ditemukan juga konten yang mencantumkan tautan pembelian produk yang terdapat dalam video. Tautan tersebut diletakkan pada kolom deskripsi video. Ada pula kreator konten yang secara terbuka menawarkan akunnya untuk penempatan iklan produk tembakau.

Video-video tersebut juga dilaporkan ke YouTube. Setelah dilaporkan, 1.622 video (70%) dibatasi aksesnya berdasarkan usia, sementara hanya 249 video (11%) video dihapus oleh YouTube dan 102 video (4%) dihapus oleh pengunggahnya. Karena laporan ini, ada 3 akun YouTube yang kemudian ditutup oleh YouTube karena melanggar kebijakan komunitas. Ketiga akun tersebut secara keseluruhan memiliki 101 konten yang mempromosikan produk dan aktivitas merokok.

Sayangnya, masih ada 355 video (15%) yang sudah dilaporkan, namun tidak mendapat tindakan apa pun dari pihak YouTube. Ini menunjukkan celah serius dalam sistem moderasi platform, yang seharusnya melindungi pengguna muda dari konten produk tembakau.

Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet mengatakan, “Temuan ini menunjukkan masih lemahnya implementasi kebijakan platform dalam menegakkan pedoman komunitas, serta belum optimalnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dengan jelas melarang iklan produk tembakau di internet.”

Sementara Nia Umar, perwakilan dari FNFT, mengatakan bahwa FNFT juga melakukan pemantauan selama Juni 2024-Juli 2025. Hasilnya, ada sekitar 15.000 laporan pelanggaran rokok dan vape di internet. “Ini wake up call, di hari Sumpah Pemuda ini, bahwa generasi muda Indonesia menjadi target market industri rokok dan vape,” tegasnya.

Untuk itu, Nia berharap ada petunjuk teknis yang dapat ‘membentengi’ generasi muda sebagai komitmen pemerintah dari temuan hasil pemantauan tersebut mengingat fakta Indonesia menempati peringkat pertama di dunia untuk usia termuda pengguna rokok elektrik atau vape. “Semoga dengan adanya temuan ini kita bisa saling menguatkan dan berkoordinasi dalam melindungi generasi muda Indonesia. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan bersuara,” kata Nia.

Kementerian kesehatan perlu segera menerbitkan petunjuk teknis pengawasan penerapan larangan iklan produk tembakau di internet, sesuai yang tertuang pada PP nomor 28 tahun 2024 pasal 446, 447, dan 456. Peraturan Pemerintah ini juga harus disosialisasikan ke ke platform digital terkait penerapan larangan iklan produk tembakau di internet, dan masyarakat luas,

Perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Novi Indriastuti, menuturkan, “Setelah berproses selama bertahun-tahun akhirnya Kemenkes telah menyelesaikan draf awal petunjuk teknis PP/2024. Proses selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut terkait hal teknis, termasuk berkoodinasi dengan Komdigi dan pihak-pihak terkait lain. Saya berharap proses ini bisa lebih cepat.”

Sedangkan, untuk memastikan ruang digital yang ramah anak, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memaksimalkan fungsi pengawasan ruang digital melalui moderasi konten pelanggaran iklan produk tembakau di internet, dengan memastikan bahwa pengawasan difokuskan hanya pada konten yang mengandung elemen promosi produk tembakau secara komersial, serta dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini menegaskan, Komdigi mendukung upaya masyarakat sipil dalam memantau konten-konten di dunia digital termasuk promosi iklan produk tembakau. “Dan kami siap berkoordinasi lebih lanjut sesuai arahan bu menteri,” ujarnya.

Menurut Mediodecci, pihaknyai memiliki patroli siber 24 jam 7 hari seminggu, namun ini lebih pada memantau konten judi daring dan pornografi. Adapun untuk konten iklan dan promosi rokok, Komdigi membutuhkan rekomendasi atau masukan dari kementerian pengampu sektornya untuk bisa menindaklanjuti konten ke platform digital. Di luar itu, Komdigi sendiri membuka layanan pengaduan yang bisa diakses masyarakat, yakni melalui aduankonten.id.

“Upaya melindungi anak dari paparan konten berbahaya tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak digital lainnya. Karena itu, SAFEnet menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi dan mengimplementasikan kebijakan pengawasan konten. Regulasi dan moderasi harus berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia; agar perlindungan anak tidak berubah menjadi bentuk pembatasan kebebasan berekspresi atau akses terhadap informasi yang sah”, tambah Nenden.

Laporan selengkapnya dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/YTMonitoring , Saksikan rekaman siaran diseminasi di https://bit.ly/LaunchYTreport .

Untuk informasi lebih lanjut:

Website: https://safenet.or.id

Email: info@safenet.or.id

Kontak Media

Adhitya

payunghitam49@gmail.com

Scroll to Top