Penulis: Iqbal Saputra
Revisi/Editor: Rizky Muhad

Jakarta, September 2026 — Naik angkot di Jakarta hari ini tak lagi harus identik dengan sesak, gerah, dan berselimut asap. Karena sekarang sudah ada mikrotrans JakLingko berpendingin udara, berkamera CCTV, dan terhubung dengan Transjakarta. Namun di banyak sudut kota, angkot warna-warni yang kita kenal sejak lama masih lalu-lalang dan banyak melanggar aturan seperti merokok dalam angkot.
hal ini sangat berdampak buruk bagi penumpang dan pengguna jalan, Kebiasaan merokok di dalam kendaraan dapat berdampak bagi orang lain yang tidak merokok. Penumpang yang ingin menikmati perjalanan dengan nyaman justru harus menanggung konsekuensi asap rokok yang ditimbulkan.
Penetapan angkutan umum sebagai kawasan dilarang merokok bukanlah hal baru di Jakarta. Sejak 2005, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 13. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang diubah dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukumnya diperkuat melalui Pergub Nomor 50 Tahun 2012 yang kemudian diubah dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2020.
Di tingkat nasional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk di angkutan umum. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 9 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan KTR pada alat angkutan umum dan lingkungan kerja prasarana transportasi umum. Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok kembali menegaskan angkutan umum sebagai salah satu adalah KTR.

Ketika Aturan Berhadapan dengan Kebiasaan
Persoalan angkot bebas asap rokok bukan hanya tentang ada atau tidaknya larangan, tetapi bagaimana larangan tersebut mampu dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Hal ini yang ditemukan oleh 3 anak muda yang melihat langsung di angkot yang berada di Terminal Kalideres dan Terminal Pasar Minggu, masih banyak aktivitas sopir bahkan beberapa penumpang yang merokok di angkot yang sedang beroperasi.
3 anak muda ini adalah Iqbal Saputra, Putri Rachel Kuswoyo, dan Rizky Muhad yang tergabung dalam kegiatan SOStainable Hub: Connect Series 2026 melakukan aksi sederhana pada angkot warna-warni yang masih beroperasi di jakarta yaitu GET ON THE ANGKOT FREE SMOKE — Angkot Siap Jadi Ruang Bebas Asap Rokok #KitaBerguna dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok dan paparan asap rokok di transportasi umum.
Melalui kegiatan yang berlangsung pada September hingga Oktober 2026, tim melakukan edukasi langsung kepada sopir, penumpang, dan masyarakat. Salah satu bentuk intervensinya adalah pemasangan stiker “DILARANG MEROKOK” yang dilengkapi QR Code berisi materi edukasi serta informasi kanal pengaduan masyarakat melalui JAKI.
45 angkot di kawasan Terminal Kalideres dan Stasiun Pasar Minggu berhasil dijangkau untuk di pasangkan stiker “DILARANG MEROKOK” sebagai bentuk kepedulian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan pesan kesehatan secara langsung sekaligus mendengarkan pengalaman masyarakat yang setiap hari menggunakan atau mengoperasikan angkot. Namun, temuan lapangan menunjukkan bahwa tantangannya tidak sesederhana menempelkan tanda larangan.
Satu Penolakan, Satu Pengingat tentang Sulitnya Perubahan
Berbagai respons dari para sopir ketika diminta memasang stiker “DILARANG MEROKOK”. Ada sopir yang menanggapi dengan pernyataan, “Saya merokok, penumpang merokok,” sementara ada pula yang memilih pergi tanpa melanjutkan percakapan.
respons tersebut menunjukkan bahwa upaya menciptakan angkot bebas asap rokok masih menghadapi tantangan, terutama dalam membangun kesadaran dan mengubah kebiasaan yang telah berlangsung lama. Padahal, paparan asap rokok tidak hanya berdampak pada orang yang merokok, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan berisiko bagi kesehatan orang-orang di sekitarnya.
di tengah tantangan tersebut, terdapat pula tanggapan positif dari penumpang. Salah seorang penumpang menilai bahwa stiker larangan merokok dapat menjadi pengingat bagi sopir maupun penumpang agar tidak merokok di dalam angkot. Ia juga berharap agar angkot semakin disiplin dalam menerapkan larangan tersebut.
Salah seorang penumpang yang diwawancarai menanggapi pemasangan stiker tersebut dengan positif.
“Bagus banget, jadi mengingatkan untuk tidak boleh merokok, termasuk sopirnya juga, jadi kalau merokok bisa kena ke kita sebagai penumpang” ungkapnya.
Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa stiker larangan merokok dapat menjadi pengingat bagi seluruh pengguna angkot, baik sopir maupun penumpang, untuk menjaga kenyamanan selama perjalanan. Harapan serupa juga disampaikan oleh seorang sopir yang menyadari bahwa kebiasaan merokok di dalam angkot dapat berdampak pada penumpang lainnya.
“Sebagai sopir, saya berharap kepada penumpang yang merokok agar tidak merokok di dalam angkot karena mengganggu penumpang lainnya. Kalau ada yang merokok, penumpang lain jadi tidak mau naik,” tuturnya.
Membangun Ruang Publik yang Lebih Sehat
Kita mungkin tidak dapat mengubah seluruh kebiasaan masyarakat dalam satu hari. Kita juga tidak bisa mengharapkan setiap aksi langsung diterima tanpa penolakan. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk berhenti mendorong perubahan. Sebanyak 45 angkot yang berhasil dijangkau menjadi salah satu langkah awal untuk memperluas percakapan tentang hak atas ruang transportasi yang lebih sehat.
