PEMERINTAH JANGAN MEMBERIKAN RUANG INDUSTRI ROKOK MENGINTERVENSI REGULASI KAWASAN TANPA ROKOK DI DAERAH

No. Reg Release 007/RLS/XI/2022

Merujuk surat undangan rapat koordinasi yang dikeluarkan Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Surat Nomor 100.2.7/8038/OTDA tertanggal 08 November 2022 terkait undangan narasumber terhadap HM Sampoerna dan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia untuk membahas PERDA (Peraturan Daerah) dan/atau PERKADA (Peraturan Kepala Daerah) Kawasan Tanpa Rokok, dengan ini Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bersama – sama dengan Solidaritas Advokat untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia melihat forum kegiatan tersebut adalah “aneh” dan mengada – ada.

FAKTA dan SAPTA Indonesia menyayangkan adanya forum diskusi yang diselenggarakan Direktorat Jendral Otonomi Daerah yang menjadikan Industri Tembakau, dalam hal ini HM Sampoerna sebagai narasumber. Forum diskusi yang diselenggarakan di Hotel Acacia Jakarta selama 16 – 18 November 2022 tersebut membahas regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan per undang – undangan di Indonesia. Hal yang sangat “ANEH” ketika Industri Tembakau (Rokok) dibuatkan forum diskusi yang dapat menampung kepentingannya untuk melemahkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada pada daerah kota dan/atau Kabupaten di Indonesia.

Bahwa sebagaimana data pada laman www.protc.id pada Oktober 2022, sudah ada 386 (tiga ratus delapan puluh enam) daerah Kota/Kabupaten di Indonesia yang sudah memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit daerah – daerah yang secara tegas berinisiatif memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok daerahnya dengan mengatur juga mengenai larangan iklan, promosi serta larangan memajang produk tembakau tempat – tempat penjualan. Penjelasan PP. 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menyebutkan:

Gencarnya iklan, promosi, dan sponsor Rokok berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa iklan, promosi, dan sponsor Rokok menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anakanak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok.”

Seharusnya daerah – daerah tersebut mendapat apresiasi luar biasa dari pemerintah pusat karena dengan sadar dan inisiatifnya membuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok dengan ketat tanpa harus bertentangan dengan per undang – undangan yang berlaku di Indonesia. Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.

Dengan demikian inisiatif daerah untuk memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok dengan mengatur larangan iklan, promosi serta larangan memajang produk tembakau tempat – tempat penjualan adalah sebuah kesadaran daerah terhadap dampak kesehatan dan ekonomi dari prevalensi perokok yang terus meningkat

Bahwa iklan dan promosi adalah strategi industri tembakau (rokok) untuk menjerat perokok anak dan remaja sebagai perokok pengganti, sehingga perlu adanya
pengaturan yang lebih ketat terhadap hal ini. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak atas kesehatan warga negaranya sebagai Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1) tegas menyebutkan tentang hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian FAKTA bersama – sama dengan SAPTA Indonesia melihat sesuatu yang “ANEH” ketika pemerintah pusat melalui kementerian dan/atau lembaga memberikan ruang kepada Industri Tembakau (Rokok) untuk melakukan intervensi terhadap pengendalian tembakau yang sudah berjalan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga dengan disampaikannya rilis ini, FAKTA dan SAPTA Indonesia mendorong pemerintah untuk tidak memberikan ruang industri rokok mengintervensi regulasi kawasan tanpa rokok di daerah.

Demikian Rilis ini dibuat untuk disebarluaskan.
Jakarta, 17 November 2022.
Divisi LITIGASI dan Bantuan Hukum
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia – CP: Yosua Manalu 0857-1555-0549
SAPTA Indonesia – CP: Tubagus Haryo Karbyanto 0812-9489-558




This will close in 600 seconds

Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top