Isu penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah kembali mencuat setelah terjadinya peristiwa di Lebak, Banten, ketika seorang Kepala Sekolah menegur siswa yang kedapatan merokok. Teguran yang seharusnya menjadi bagian dari pembinaan justru mendapat respons penolakan dari sebagian siswa, yang kemudian melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk solidaritas. Fenomena ini bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga mencerminkan tantangan penegakan disiplin di era sekarang.
Sekolah memiliki mandat jelas melalui Permendikbud 64 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari asap rokok. Larangan merokok, memproduksi, menjual, hingga mengiklankan rokok di lingkungan sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan upaya melindungi siswa dari bahaya adiktif dan risiko kesehatan jangka panjang. Ketika seorang Kepala Sekolah menegur siswa karena merokok, tindakan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi not tindakan represif.
Namun dinamika sosial di sekolah kini semakin kompleks. Siswa kerap menafsirkan teguran sebagai bentuk ancaman, sementara guru dan kepala sekolah dibatasi oleh aturan agar tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Di tengah perubahan ini, diperlukan model disiplin yang lebih komunikatif, kolaboratif, sekaligus tetap tegas pada aturan.
Dalam konteks tersebut, pandangan PGRI menjadi relevan sebagai pijakan moral dan profesional. “PGRI menegaskan bahwa sekolah harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok demi melindungi anak dari bahaya asap rokok dan membangun budaya sehat di lingkungan pendidikan. Penegakan kedisiplinan dilakukan melalui edukasi bersama rang tua, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh keluarga besar sekolah tanpa kekerasan fisik maupun verbal. Dengan sikap profesional, sekolah wajib menciptakan lingkungan yang ramah anak, membahagiakan, dan menyemangati, agar tumbuh karakter yang kuat serta kompetensi akademik dan nonakademik yang akan membentuk peradaban bangsa.” ucap Dudung
Kutipan tersebut menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara edukatif, bukan konfrontatif. Disiplin positif tidak hanya dibangun oleh sekolah, namun membutuhkan dukungan orang tua dan masyarakat. Dengan demikian, insiden seperti mogok sekolah dapat diminimalisir jika komunikasi menjadi lebih terbuka dan pemahaman tentang bahaya rokok dan aturan sekolah ditanamkan sejak awal.
Peristiwa di Lebak seyogianya menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa sekolah tidak boleh kehilangan kewibawaannya, dan pada saat yang sama harus tetap menjadi ruang yang ramah anak. Menciptakan keseimbangan antara ketegasan aturan dan suasana yang membahagiakan merupakan kunci untuk menjaga kualitas proses pendidikan.
Simak Video Podcast berikut : https://www.youtube.com/watch?v=5t6LVCwe56E

