
Jakarta, 23 Juni 2026 — FAKTA Indonesia yang tergabung dalam Save Our Souroundings (SOS) Coalitions mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak mundur dalam menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk ketentuan standardisasi atau kemasan seragam.
Kemasan rokok dan vape selama ini bukan sekadar pembungkus. Ia bekerja sebagai alat promosi, pembentuk citra, dan media normalisasi konsumsi nikotin, terutama bagi anak dan remaja. Ketika iklan, promosi, dan sponsor mulai dibatasi, kemasan menjadi “billboard terakhir” industri yang terus bergerak dari warung, ruang publik, rumah, sekolah, hingga media sosial.
FAKTA Indonesia menilai penyeragaman kemasan bukan bentuk pelarangan merek. Nama merek tetap dapat dicantumkan secara standar. Yang harus dihentikan adalah penggunaan warna, logo, simbol, desain, klaim, ilustrasi rasa, dan citra gaya hidup yang membuat produk adiktif terlihat keren, modern, aman, atau layak dicoba anak muda.
“Negara tidak boleh kalah oleh narasi ekonomi yang sengaja dipakai untuk mempertahankan promosi produk adiktif. Perlindungan pekerja penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan anak-anak direkrut menjadi konsumen nikotin baru,” ujar Tubagus Haryo Karbyanto, Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia.
FAKTA Indonesia juga menegaskan bahwa rokok elektronik harus masuk penuh dalam pengaturan kemasan seragam. Vape dan cairan nikotin justru sangat agresif menggunakan warna, rasa, desain futuristik, dan citra gaya hidup yang dekat dengan anak muda. Karena itu, RPMK tidak boleh hanya kuat terhadap rokok konvensional, tetapi lemah terhadap vape.
FAKTA Indonesia menyampaikan lima tuntutan. Pertama, Kemenkes segera menetapkan RPMK tanpa menghapus ketentuan standardisasi kemasan. Kedua, aturan berlaku untuk seluruh produk tembakau dan rokok elektronik. Ketiga, identitas merek hanya boleh dicantumkan secara standar. Keempat, seluruh unsur promosi visual dan klaim menyesatkan pada kemasan harus dilarang. Kelima, peringatan kesehatan bergambar 50 persen pada bagian depan dan belakang kemasan harus dipertahankan dan tidak boleh ditutup oleh desain atau promosi apa pun.
“Bungkus rokok dan vape tidak boleh menjadi iklan terselubung. Jika negara serius melindungi anak dari adiksi nikotin, RPMK kemasan seragam harus segera disahkan,” tutup Tubagus.
Tentang SOS Coalitions
SOS Coalition adalah jaringan masyarakat sipil yang mendorong perlindungan kesehatan publik, penguatan kebijakan pengendalian zat adiktif, dan pencegahan dampak industri terhadap anak, remaja, serta kelompok rentan. Koalisi ini bekerja melalui advokasi kebijakan, kampanye publik, penguatan komunitas, dan kolaborasi lintas sektor.
Tentang FAKTA Indonesia
FAKTA Indonesia atau Forum Warga Kota Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi hak atas kesehatan, perlindungan anak, pengendalian tembakau, Kawasan Tanpa Rokok, kota sehat, transportasi publik, dan kebijakan publik yang berpihak kepada warga.
Tentang Penulis
Tubagus Haryo Karbyanto adalah Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, dan Koordinator SAPTA Indonesia. Ia aktif dalam advokasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, perlindungan anak dari zat adiktif, serta penguatan regulasi kesehatan publik di tingkat nasional dan daerah.

