Pengguna website dapat berkomunikasi dengan bertanya dan berdiskusi tentang pengendalian tembakau serta berkonsultasi tentang hukum.

Cara Lain Konsultasi

Berbagai cara untuk konsultasi dengan konsultan hukum, Bebas pilih sesuai kebutuhan.

Konsultasi Tatap Muka
  • Interaksi langsung
  • Diskusi mendalam
  • Dapat menunjukan dokumen pendukung dengan mudah
Konsultasi via Chatting

Konsultasi via Chat adalah layanan konsultasi dengan tim Klinik Hukum melalui pesan teks (chat). Anda dapat berkonsultasi dari mana saja dan kapan saja cukup melalui telepon genggam Anda.

Konsultasi via Chat cocok bila Anda sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan konsultasi secara tatap muka dan butuh dilayani dengan cepat. Selain itu Konsultasi via Chat dapat dengan leluasa memberikan masukan secara cepat dan tetap terjaga semua privasi pengiriman data klien.

Anda akan mendapatkan kesempatan untuk chat dengan tim Klinik Hukum secara mudah selama 30 menit untuk berdiskusi mengenai permasalahan terkait pengendalian tembakau, hukum dan non hukum untuk mendukung kegiatan Anda.
 
Konsultasi via chat merupakan langkah awal yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menentukan langkah dan upaya dalam permasalahan hukum yang Anda hadapi. Konsultasi chat ini tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah Anda secara tuntas.

Selamat datang di halaman Klinik Hukum, Silahkan konsultasikan masalah Hukum anda, kami akan kami segera merespon dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam


Q & A

Q : Saat ini ketentuan Kawasan Tanpa Rokok terlah diatur secara lebih ketat dalam PP 28/2024. Kemudian, langkah apa yang bisa dilakukan daerah terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ada, agar selaras dengan ketentuan dalam PP 28/2024?

Kota Bekasi/12 September 2025

A : Terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh daerah yang telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (PP 28/2024).

Pertama, daerah perlu melakukan perubahan Perda KTR yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang ada dalam PP 28/2024. Perubahan Perda ini perlu dilakukan apabila Perda KTR yang ada memuat aturan yang lebih minimum dibandingkan dengan PP 28/2024. Sehingga, kemudian peraturan daerah harus dilakukan perubahan yang dapat dilakukan dengan membuat Perubahan Perda KTR atau dengan membuat Perda KTR baru yang mencabut Perda KTR sebelumnya.

Kemudian, apabila daerah ingin melakukan perubahan Perda KTR yang ada maka harus segera diinisiasi untuk kemudian masuk ke dalam Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebelum kemudian masuk ke dalam penyusunan, pembahasan hingga kemudian disahkan dan diundangkan.

Kedua, Kepala Daerah dapat mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) KTR sebelum adanya Perda KTR. Dalam hal ini, penyusunan Perda KTR membutuhkan proses yang relatif lebih lama daripada Perkada. Sehingga, Perkada dapat dikeluarkan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya sebelum disahkannya Perda KTR.

Namun, Perkada yang dibuat belum bisa menggantikan Perda KTR sebelumnya. Dalam hal ini, Perkada yang dibuat berisi aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Selain itu, Perkada KTR yang disusun juga tidak bisa memuat sanksi pidana berbeda dengan perda yang dapat menjatuhkan sanksi pidana.

Q : Mohon pendampingan advokasi ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk implementasi Perda KTR, mengingat masih banyak pejabat yang merokok dan sering kali merokok di institusi pelaksana KTR

  • Pasca terbitnya PP 28/2024, apakah Perda/Perbup implementasi KTR di daerah yg terbit sebelum PP tersebut harus direvisi atau bisa diteruskan saja?
  • Apakah upaya Pemerintah untuk meniadakan rokok di acara podcast atau tayangan di medsos yang saat ini cukup banyak?

Nugroho/Sampit – Kalteng/15 Juli 2025

A : Kami siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memperkuat implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam proses pendampingan adalah:

  • Audiensi dan pelatihan lintas sektor (termasuk DPRD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perizinan);
  • Sosialisasi dan penguatan komitmen pimpinan daerah untuk memberi teladan, termasuk melarang pejabat merokok di kantor atau area pelayanan publik;
  • Pemetaan kelemahan implementasi dan penyusunan rencana aksi daerah;
  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk pembentukan Satgas/Tim Gakkumdu KTR sesuai amanat PP 28/2024;
  • Kampanye publik dan edukasi masyarakat, agar masyarakat turut mengawasi dan menegur pelanggaran.

Silakan menghubungi kami melalui email/telp untuk pengaturan pendampingan teknis lebih lanjut.

  1. Perda/Perbup KTR yang telah ada tetap sah dan berlaku, namun jika substansi dalam Perda/Perbup lebih kuat atau lebih ketat dari PP 28/2024, maka tidak perlu direvisi. Jika terdapat norma yang belum mengatur larangan baru yang diatur dalam PP 28/2024, seperti:
  • Larangan iklan rokok di radius 500meter dari satuan pendidikan/tempat bermain anak; NAMUN karena berdasarkan PERDA KTR Kab KOTAWARINGIN TIMUR Nomor 2/2018 pd psl 17 ayat (1) terkait iklan rokok SUDAH LEBIH KETAT maka tidak perlu diubah.
  • Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter;
  • Larangan penjualan rokok eceran/batangan;
  • Larangan rokok elektrik di tempat umum tertentu;

maka Perda/Perbup dapat diadaptasi melalui: Revisi parsial Perda/Perbup; atau Penambahan aturan teknis dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Prinsip dasarnya, PP 28/2024 adalah norma minimalis nasional, sementara daerah tetap bisa menetapkan aturan yang lebih ketat sesuai dengan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan dan perlindungan anak.

  1. Ya, hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena: Pasal 446 dan 447 PP 28/2024 menegaskan larangan iklan/promosi rokok, termasuk melalui platform digital, konten media sosial, dan siaran streaming. Tayangan yang memperlihatkan atau mempromosikan rokok dalam bentuk apapun termasuk rokok elektrik dapat dianggap bentuk iklan/promosi terselubung, apalagi jika menyasar remaja atau dikemas dalam format gaya hidup.

Kementerian Kesehatan bersama Kemenkominfo, KPI, dan stakeholder lainnya sedang menyusun pedoman pengawasan konten digital, termasuk pemberian sanksi administratif atau pemblokiran tayangan yang melanggar.

Masyarakat sipil dapat berperan aktif dengan:

  • Melaporkan konten yang memuat unsur promosi rokok ke Kominfo, KPI, atau kanal aduan masyarakat;
  • Mendorong platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram untuk menindak tegas konten berbahaya bagi kesehatan publik.

Q : izin pak, kami ingin bertanya, karna kami sebelumnya telah ada perda tentang Kawasan tanpa Rokok pada tahun 2016, namun dengan adanya PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apakah poin-poin penting dalam peraturan pemerintah tersebut untuk kami melakukan Perubahan terhadap Perda yang telah ada sebelumnya di tahun 2016?
Lukman/Kabupaten Lingga/20/06/2025

A : Berikut ringkasan poin-poin kunci dari PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khusus regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang perlu di perhatikan jika akan merevisi Perda KTR Kabupaten Lingga (2016):

Larangan Penjualan dan Iklan Rokok

  • Penjualan rokok per batang (“ketengan”) dilarang, kecuali rokok elektrik dan cerutu .
  • Batas usia pembeli dinaikkan menjadi minimal 21 tahun .
  • Larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak; larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi tersebut .
  • Iklan, promosi, sponsorship produk tembakau/rokok elektronik di media sosial atau digital dilarang, kecuali jika dilengkapi verifikasi usia .

Pengaturan Rokok Elektronik

Rokok elektrik diperlakukan setara dengan rokok konvensional dalam hal larangan penjualan, iklan, penjualan kepada anak di bawah 21, dan kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan .

Q : UBM dan IPWL apakah bisa kita gabung saja programnya krn di IPWL juga tentang rehabilitasi adiksi zat, sama2 pengobati adiksi IPWL sudah running sedangkan UBM belu. Terlihat implementasinya di PKM . Apakah bisa disatukan dalam pelayanannya. Tksh
Jaya/Kalimantan Timur/12 Juni 2025
 
A : IPWL adalah Institusi Penerima Wajib Lapor. Ini adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima laporan dari penyalahgunaan narkoba dan memberikan layanan rehabilitasi. IPWL berfungsi sebagai tempat bagi para pecandu untuk melapor dan mendapatkan penanganan medis dan sosial agar terhindar dari jeratan hukum dan dapat pulih dari ketergantungan narkoba. 
Secara lebih rinci, IPWL memiliki peran penting dalam: 
 
Penerimaan Laporan:
Sebagai tempat bagi penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan diri secara sukarela, memenuhi kewajiban wajib lapor yang diatur oleh undang-undang. 
 
Rehabilitasi Medis:
Memberikan layanan pengobatan dan perawatan medis untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkoba. 
 
Rehabilitasi Sosial:
Membantu pecandu untuk kembali berfungsi sosial dengan normal, melalui berbagai program pemulihan. 
 
Pencegahan Hukum:
Dengan melapor ke IPWL, penyalahgunaan narkoba dapat menghindari sanksi hukum yang lebih berat. 
 
Pemberian Informasi:
Memberikan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai bahaya narkoba serta proses pemulihannya sangat penting untuk membantu penyalahguna narkoba mendapatkan penanganan yang tepat. Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), diharapkan para penyalahguna dapat menjalani rehabilitasi, pulih dari ketergantungan, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang sehat dan produktif.
 
*Dalam hal ini, IPWL berperan sebagai lembaga rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, sementara Upaya Berhenti Merokok (UBM) merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM)
Q : Apa yang harus dilakukan pada saat ini masih banyak perokok?
A. Zaini /Jambi/12 Juni 2025
 
A : Di tengah masih tingginya angka perokok di masyarakat, langkah nyata perlu diambil untuk melindungi kesehatan bersama, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Salah satu strategi penting yang dapat dilakukan adalah pembentukan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan inisiasi kampung bebas rokok. Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan ruang hidup yang lebih sehat dan nyaman. KTR dapat diterapkan di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan angkutan umum, sekaligus diperluas ke lingkungan tempat tinggal. Inisiasi kampung bebas rokok di beberapa wilayah adalah langkah konkret yang dimulai dari kesadaran warga sendiri. Salah satu perubahan kecil namun berdampak besar adalah mulai tidak merokok di dalam rumah. Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman dan bersih dari paparan asap rokok. Dengan tidak merokok di dalam rumah, kita melindungi keluarga dari bahaya asap rokok pasif yang telah terbukti berdampak buruk bagi kesehatan.
 
Kampung bebas rokok tidak berarti melarang perokok sepenuhnya, melainkan mengatur tempat dan cara merokok agar tidak membahayakan orang lain. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak orang lain untuk menghirup udara bersih. Mewujudkan kampung bebas rokok membutuhkan kerjasama semua pihak—pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga. Sosialisasi, edukasi, serta penegakan regulasi yang konsisten menjadi kunci keberhasilan. Selain itu, kebijakan fiskal seperti peningkatan cukai produk rokok juga sangat penting sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau. Dengan menaikkan cukai rokok, harga produk menjadi lebih mahal sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap rokok, khususnya di kalangan anak muda dan kelompok berpendapatan rendah.

Q : Selamat Pagi admin, izin perkenalkan  saya dr. Wulan dari Puskesmas Tanjung Priok. Izin Pak, starting di bulan Juli ini saya ingin ada program Pembentukan Duta Anti Rokok di SMP Papanggo. tapi saya masih dalam tahap Perencanaan Program ini bagaimana agar berhasil dan bermanfaat untuk adik-adik SMP disana. kira-kira, bila saya ingin kolaborasi dengan Fakta atau misal terrhubung untuk Kolaborasi dengan yg lain, izin apakah bapak ada saran kah?. Termasuk saya berusaha ingin nanti mereka ada Kampanye di Jalan seperti Car Free Day untuk menukar rokok dengan buah, tapi untuk kegiatan seperti ini pasti membutuhkan Dana/Funding, kira2 ada saran saya kontak siapa kah ? terima kasi banyak sudah berkenan membaca dan membantu.
Arihta J Wulan – Puskesmas Tanjung Priok

A : 1. Perencanaan dan Persiapan

a. Tujuan Program
Meningkatkan kesadaran siswa tentang bahaya merokok.
– Mendorong siswa untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye anti-rokok.
– Menciptakan lingkungan sekolah yang bebas rokok.

b. Pembentukan Tim
– Bentuk tim inti yang terdiri dari guru, staf sekolah, dan perwakilan siswa.
– Tentukan tugas dan tanggung jawab setiap anggota tim.

2. Sosialisasi dan Edukasi

a. Workshop dan Seminar
– Adakan workshop dan seminar tentang bahaya merokok dan pentingnya kawasan tanpa rokok.
– Undang narasumber dari dinas kesehatan atau lembaga anti-rokok.

b. Materi Edukasi
– Buat materi edukasi dalam bentuk brosur, poster, dan video yang dapat disebarkan di sekolah.
– Manfaatkan media sosial untuk kampanye digital.

3. Pemilihan Duta Anti Rokok

a. Kriteria dan Proses Seleksi
– Tentukan kriteria pemilihan duta seperti keaktifan, kepedulian terhadap lingkungan, dan kemampuan berkomunikasi.
– Adakan seleksi melalui esai, wawancara, dan presentasi.

b. Pengumuman dan Pelantikan
– Umumkan duta terpilih pada acara sekolah dan adakan pelantikan resmi.

4. Program Kerja Duta Anti Rokok

a. Kampanye dan Sosialisasi
– Lakukan kampanye rutin di sekolah melalui pidato, diskusi, dan kegiatan kreatif seperti drama atau lomba poster.
– Duta dapat memberikan edukasi langsung ke kelas-kelas.

b. Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
– Duta bertugas memantau dan melaporkan pelanggaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
– Sediakan tempat khusus untuk pelaporan pelanggaran secara anonim.

5. Evaluasi dan Penghargaan

a. Monitoring dan Evaluasi
– Adakan rapat evaluasi setiap bulan untuk menilai efektivitas program.
– Kumpulkan feedback dari siswa dan guru.

b. Penghargaan
– Berikan penghargaan kepada duta yang aktif dan berhasil menjalankan tugasnya.
– Adakan acara penghargaan tahunan untuk mengapresiasi usaha mereka.

6. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal

– Jalin kerja sama dengan dinas kesehatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan komunitas anti-rokok untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya tambahan.

7. Anggaran dan Sumber Daya

a. Pendanaan
– Cari sumber dana melalui anggaran sekolah, sponsor, dan donasi.

b. Sumber Daya
– Manfaatkan sumber daya yang ada di sekolah seperti ruang kelas, peralatan multimedia, dan tenaga pengajar.

8. Publikasi dan Dokumentasi

– Dokumentasikan setiap kegiatan program dalam bentuk foto dan video.
– Publikasikan kegiatan melalui website sekolah, media sosial, dan newsletter.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, program Duta Anti Rokok/Duta Kawasan Tanpa Rokok di SMP Pppango, Tanjung Priok, dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh siswa dan lingkungan sekolah.

Sebagai informasi lembaga kami bukan lembaga funding unt pendanaan, namun kami siap saja unt memberikan masukan dan saran serta jadi teman diskusi unt advokasi ini. Terima kasih.

Q : Hallo Admin mohon masukan,  jika ada PERDA di suatu kab/kota dengan judul PERDA KAWASAN DILARANG MEROKOK (bukan KAWASAN TANPA ROKOK), apakah ini dihitung sebagai Perda KTR atau tidak? trm ksh masukan dab pendapat bpk/ibu.
Hario M/Jakarta/ 23 Nov 2023

A : Terkait hal tersebut

Terminologi UU kesehatan, PP 109/2012 dan peraturan bersama menkes dan mendagri ttg Petunjuk Pelaksanaan KTR adalah ” kawasan tanpa rokok”

Namun memang ada bbrp daerah termasuk jakarta (dalam pergub2nya) menggunakan term “kawasan dilarang merokok” ada yg gunakan term “kawasan terbatas merokok ..” dst

Q : Boleh minta contoh peraturan (1) pelaksanaan perda KTR  (2) Satgas  KTR Kabupaten ?
Kosmas/Minahasa Utara/ 20 Okt  2023

A : Terkait hal tersebut bapak/ibu dapat mengakses draf/tempalte peraturan terkait pada link berikut ini https://protc.id/contoh-template/

 

Q : Bolehkah merokok disetiap tempat terbuka di Jakarta?
Bolivi/ Jakarta/ 10 Juli 2023

A : Tempat Dilarang Merokok

1. Tempat umum Tempat umum yang dimaksud yaitu sarana miliki pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat. Contohnya, gedung-gedung perkantoran, balai pertemuan, tempat pelayanan umum, mal, terminal angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, hotel, retoran, tempat rekreasi, tempat olahraga, stasiun, bandara, dan lainnya.

2. Tempat kerja Tempat ini diartikan sebagai sebuah ruang tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bekerja atau aktivitas lain yang berhubungan dengan sebuah pekerjaan. Contohnya, ruang kantor, ruang penyimpanan barang, ruang rapat, ruang sidang atau seminar, kawasan pabrik, dan ruang kerja lain yang digunakan untuk produktifitas sebuah pekerjaan.

3. Tempat belajar dan mengajar Kawasan dilarang merokok yang ketiga adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, kampus, tempat les, dan tempat kursus.

4. Tempat pelayanan kesehatan Tempat ini digunakan sebagai upaya pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dalam banyak bentuk. Mulai dari promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan beberapa aktivitas lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

5. Angkutan umum Angkutan umum yang dimaksud adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau angkutan orang yang memungut biaya kepada penumpangnya. Berdasarkan hal tersebut, maka angkutan umum yang dimaksud, bukan hanya mobil, bus, kereta, peswat, kapal, tapi juga ojek.

6. Area yang berfungsi untuk kegiatan anak-anak Fasilitas umum dilarang merokok selanjutnya adalah area untuk kegiatan atau aktivitas anak-anak. Area ini dilarang untuk merokok karena anak-anak merupakan kelompok rentan yang berisiko tinggi ketika terpapar asap rokok. Area tersebut termasuk taman bermain, tempat belajar anak, dan lainnya.

Q : Di jakarta ada tempat khusus merokok?
Marco/ Jakarta/ 6 Juli 2023

A : Banyak kantor atau fasilitas publik menyediakan tempat khusus untuk merokok. Untuk menyediakannya, pemilik atau pengelola tempat harus mengikuti aturan yang berlaku. Pasal 18 Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 menyebutkan, area khusus untuk merokok harus memiliki kriteria sebagai berikut: Letaknya terpisah secara fisik dan di luar gedung atau kawasan umum lainnya. Tempat tersebut tidak berdekatan dengan pintu keluar dan pintu masuk gedung. Aturan Kementerian Kesehatan soal tempat khusus merokok adalah: Harus tempat terbuka, yang berhubungan langsung dengan udara luar dengan sirkulasi udara yang baik. Terpisah dengan area utama dan ruang lain yang digunakan banyak orang untuk beraktivitas. Letaknya jauh dari pintu keluar dan masuk. Letaknya jauh dari tempat mobilitas orang.

Q : Hallo Admin, saya tinggal di perkampungan di pusat kota Bogor, saya punya istri yang sedang hami. Dikampung ini hampir semua rumah merokok. Setiap hari asap rokok masuk kerumah saya, saya sudah sering menegur orang yang merokok dekat dengan saya. Sampai suatu ketika orang yang saya tegur malah balik marah. Dari situ saya mulai takut menegur, Karen asaya hanya sendiri sedangkan yang merokok sekampung. Karena keterbatasan saya juga belum bisa pindah dari sinim Saya sudah coba menutup entilasi, pintu, pakai kipas angin dll upaya agar tidak kemasukan asap rokok , tetapi tetap saja asap rokok masuk. Apa yang bisa saya lakukan ? Apa bisa saya melakukan pelaporan secara hukum? Kepada siapa? Sya juga sudah cari tau untuk undang – undangnya, yang ada hanya ketika di Kawasan Tanpa Rokok, sedangkan tetangga sya tidak menemukan undang-undang
Hario megatsari/ Yogyakarta/ 28 Juni 2023

A : untuk sementara berberapa hal ini bisa dilakukan. Dalam kasus tersebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan baik secara sosial maupun hukum untuk menghadapi masalah asap rokok yang masuk ke rumah akibat kebiasaan merokok tetangga Anda. Berikut ini adalah beberapa saran yang mungkin bisa Anda pertimbangkan:

1. Pendekatan Sosial:
a. Berbicaralah dengan tetangga secara baik-baik dan lapangkan dada untuk menyampaikan kekhawatiran Anda tentang dampak asap rokok terhadap kesehatihamil isteri Anda. Ajak mereka untuk memahami situasi Anda dan meminta mereka untuk membatasi merokok di area yang jauh dari rumah Anda.
b. Jika pendekatan langsung tidak membuahkan hasil, coba ajak tetangga untuk mengadakan pertemuan dengan pihak berwenang setempat, seperti RT/RW atau kelurahan, untuk membahas masalah ini secara kolektif. Dalam pertemuan ini, sampaikan kekhawatiran Anda dan carilah solusi bersama.

2. Hukum dan Peraturan:
a. Cek peraturan dan regulasi terkait asap rokok di wilayah Anda, termasuk peraturan di tingkat kota Bogor. Peraturan ini mungkin melarang merokok di area publik tertentu atau mengatur jarak minimum merokok dari bangunan tempat tinggal.
b. Laporkan situasi ini kepada otoritas setempat, seperti kepolisian atau dinas kesehatan, dengan menyediakan bukti-bukti yang memperlihatkan bahwa asap rokok tetangga masuk ke rumah Anda. Mereka dapat memberikan sanksi atau teguran kepada tetangga Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Upaya Pemfilteran Udara:
a. Instalasi alat pemfilter udara di rumah Anda dapat membantu mengurangi asap rokok yang masuk ke dalam ruangan. Pilihlah alat yang memiliki kemampuan filtrasi baik dan sesuaikan dengan ukuran ruangan Anda.
b. Gunakan penutup jendela atau seal yang rapat untuk mencegah masuknya asap rokok melalui celah-celah di rumah.

Selain langkah-langkah tersebut, penting juga untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dengan tetangga Anda dan berusaha mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Q : Jumlah Kabupaten /Kota yang memiliki regulasi  larangan memajang produk rokok
Agnes/ Kulonprogo/ 23 Juni 2023

A : Kab/Kota yang dengan regulasi larangan display ada 18, selengkapnya dapat di akses diklom regulasi daerah dan memfilter pencaharian dengan laranga display, nanti akan muncul kab/kota mana saja yang mengatur. Terima Kasih

Q : Hallo Admin ProTC bagaimana langkah-langkah pembuatan Perwali / Perbup
Daniel Dari TSCS IAKMI/ Jawa Timur/ 20 Juni 2023

A : Peraturan bupati/walikota digolongkan sebagai peraturan kepala daerah (“Perkada”) oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kepala daerah menetapkan peraturan bupati/walikota berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Bagaimana prosedur pembentukan peraturan bupati/walikota sebagai salah satu jenis perkada? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik link tersebut https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pembentukan-peraturan-bupati-walikota-lt5db27cf95dfdc/

Q : Saya mau bertanya tentang Perda KTR di Kota Bogor. Di Pasal 1 disebutkan definisi KTR dilarang menjual rokok. Tetapi di pasal 16 a. tertulis dilarang menjual rokok kepada anak. Maksudnya bagaimana itu ya ? Apakah pasal 16 a ini di semua tempat di Kota Bogor tidak hanya wilayah KTR
Risky Kusuma / Jakarta / 26 Mei 2023


A : Begini penjelasannya:
– Pasal 1 dalam PERDA adalah pendefinisian frase2 yg DIATUR dalam PERDA tsb. Jadi definisi KTR dalam pasal 1 adalah definisi umumnya .. termasuk .. tidak boleh menjual, dst..
– Pada Pasal 16 a itu lebih pd detailing norma yang di atur .. termasuk tidak boleh menjual pada anak-anak …
– Kalau diperhatikan detailing norma larangan pada penjualan juga meliputi hal-hal lain termasuk misalnya .. tidak boleh dengan mesin layan diri, di larang dijual pada KTR tertentu (fasilitasi Kesehatan, sarana pendidikan dst) namun hanya boleh dijual di tempat umum yg memang biasa menjual Rokok namun tidak boleh diperlihatkan kemasannya dst …

Q : Jumlah Kab/Kota di Indonesia yang sudah memiliki Perda KTR Min ? Terupdate ya
Wanabud Ali / Jakarta / 1 November 2022


A : Update protc terakhir total daerah yang punya regulasi KTR ada 386 Kab/Kota

Q : Min, mau tanya Jakarta kenapa belum punya Perda KTR ya ? Sedangkan Jakarta itu Ibukota Negara. Please kepo nih.
Fiqi Riffa / Jakarta / 26 Oktober 2022

A : Halo, sampai saat ini proses masih berlangsung. Update  info yang didapat draf terakhir ada diketua DPRD DKI Jakarta, mudah-mudahan DKI Jakarta dalam waktu dekat segera memiliki perda KTR

Q: Selamat Siang min, Ijin share terkait pengalaman ketika di Taman Tebet Eco Park. Minggu 22 Mei 2022 saya berkunjung ke sana pukul 17.30 kondisinya ketika itu sangat ramai karena orang berlomba-lomba datang kesana. Ada satpol PP yang berjaga di depan pintu, hanya sedikit yang terlihat didalam. Ada pengeras suara dengan himbuan dilarang merokok di dalam, namun kenyataanya ada yang merokok secara sembunyi-sembunyi di pojokan. Meskipun himbauan pengeras suara ada, namun bentuk peringatanya dialarang merokok di dalam kawasan itu tidak ada. Siapa yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut min? dan langkah yang harus di lakukan seperti apa?
Christianto / Bekasi / 25 Mei 2022

A : Hallo salam protc.

Terkait keluhan yang disampaikan saudara, sebagaimana wilayah laporan pelanggaran kawasan dilarang merokok ialah DKI Jakarta. Walaupun DKI Jakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah kawasan dilarang merokok (PERDA KTR), namun Jakarta memiliki tempat yang melarang siapa pun merokok.

Tempat-tempat tersebut sering disebut juga sebagai KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 Seperti :
1. Tempat Umum
2. Tempat Kerja
3. Tempat Belajar Mengajar
4. Tempat Pelayanan Kesehatan
5. Angkutan Umum
6. Area yang berfungsi untuk kegiatan anak-anak, dan
7. Tempat Ibadah.

Mengenai pelaporan mengenai pelanggaran tersebut bisa disampaikan ke pengelola tempat, satpol pp maupun aplikasi JAKI sebagai yang menampung laporan/pengaduan warga Jakarta

Terima Kasih

Q : Selamat Sore Min.. Saya lihat ada iklan dan promosi juga pelanggaran kawasan dilarang merokok di Sedayu Food Festival, Kelapa Gading. Apa yang harus saya lakukan ? Saya dan keluarga merasa terganggu oleh kepulan asap rokok saat makan di tempat tersebut
Fiqi Riffa / Jakarta / 20 Mei 2022

A : Hallo salam protc.

Terkait keluhan yang disampaikan saudara, sebagaimana wilayah laporan pelanggaran kawasan dilarang merokok ialah DKI Jakarta. Walaupun DKI Jakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah kawasan dilarang merokok (PERDA KTR), namun Jakarta memiliki tempat yang melarang siapa pun merokok.

Tempat-tempat tersebut sering disebut juga sebagai KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 Seperti :
1. Tempat Umum
2. Tempat Kerja
3. Tempat Belajar Mengajar
4. Tempat Pelayanan Kesehatan
5. Angkutan Umum
6. Area yang berfungsi untuk kegiatan anak-anak, dan
7. Tempat Ibadah.

Mengenai pelaporan mengenai pelanggaran tersebut bisa disampaikan ke pengelola tempat, satpol pp maupun aplikasi JAKI sebagai yang menampung laporan/pengaduan warga Jakarta

Terima Kasih

Q : Hallo Admin apakah DKI jakarta sudah memiliki aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ?
Andreas / Depok / 14 April 2022

A : Kalau Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok tidak ada, masih dalam progres. Tapi sudah ada aturan yang mengatur tentang pengendalian tembakau di DKI Jakarta melalui PERGUB Nomor 75 Tahun 2005 dan PERGUB Nomor 88 tahun 2010.

Silahkan kunjungi  Link Berikut  https://protc.id/regulasi-daerah/?provinsi=992&kota-kabupaten=&tahun=

 

Q: Apakah KPI sudah memiliki aturan untuk tayangan di YouTube yang selalu menayangkan orang atau influencer yang merokok pada podcast atau streaming ?
Bimo S / Jakarta / 10 April 2022

Q : Bagaimana upaya kita menegakan jika ada pelanggaran dari iklan rokok yang terdapat di sarana publik ? 
Ahmad / Jakarta / 6 April 2022

A : Bisa melalui laporan dengan detail tempat, waktu dan kapan melihat pelanggaran tersebut dengan laporan ke PROTC atau langsung ke akun pemerintah daerah contoh di Jakarta sudah ada akun atau aplikasi JAKI. yang nanti di tindaklanjuti oleh Petugas atau Satpol PP. Terima kasih

Q: Jika kita ingin mengetahui program2 pemerintah utk pencegahan merokok, khususnya pada kelompok remaja, kira-kira  informasi tersebut bisa didapatkan dmn ya min? Disertasi sy direncanakan akan mencoba mengevaluasi program2 TC yg dimiliki pemerintah (khususnya untuk remaja) dikaitkan dengan data2 sekunder yang ada ttg prevalensi perokok remaja. Harapannya dari riset ini, pemerintah mendapatkan benefit berupa, program mana yg efektif dan program mana yang tdk efektif.
Hario / Jakarta / 2 April 2022

A : Secara nasional agak sulit unt dideteksin KL mana yang punya program itu. Seharusnya secara kelembagaan Indonesia seharusnya punya “semacam” komisi nasional atau pokja atau organ apapun yg focus pd TC, namun itu TIDAK ADA.

Unt vocal point urusan TC saja di kemenkes misalnya juga TIDAK CLEAR, apakah di P2PTM atau di PROMKES, belum lagi tentang keberpihakan/fokus juga tidak kuat. Jadi ingin tracking apakah ada program TC unt remaja, maka harus lihat pd APBN masing-masing KL yg sekiranya akan anggarkan unt program itu.

Atau cara lain dengan cari kontak person di beberapa KL unt tracking program tersebut

  • Kemenkes
  • BPOM
  • KemenPPPA
  • BKKBN
  • Kemenko PMK
  • Kemenpora
  • Kemendiknas
  • BAPPENAS
  • dst

Q : Menapa kita perlu melakukan advokasi pengendalian tembakau?
Annisa / Bandung / 13 Oktober 2021

A : Advokasi pengendalian tembakau perlu dilakukan, bahkan harus dilakukan dan menjadi konsen prioritas saat ini. Tembakau sebagai bahan utama pembuatan rokok yang didalamnya terdapat Nikotin. Nikotin dikenal sebagai zat adiktif yang terdapat pada tembakau.

Aktivitas konsumtif terhadap rokok dapat memicu berbagai penyakit komorbid, seperti kardiovaskular, jantung, hipertensi, diabetes, paru-paru dan lain sebagainya. 
 
Saat ini Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok paling tinggi. Prevalensinya mencapai 33,8 persen atau sekitar 65,7 juta penduduk Indonesia adalah perokok. 
 
Aktivitas merokok diketahui dapat mengurangi kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan. Jika tidak dikendalikan, Konsumsi pengendalian tembakau dapat membuat kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) di usia produktif akan banyak yang mengalami penurunan kualitas hidup karena sakit jantung, stroke, kanker, ginjal, hingga infeksi paru akibat rokok.
 
Selain  kesehatan, pengendalian tembakau juga sebagai upaya mengurangi pengeluaran pembiayaan negara terhadap masyarakat yang nantinya menjadi korban terdampak dari aktivitas merokok.

Q : Revisi PP 109/2012 tentang pengamanan zat adiktif kan amanah Presiden. Tapi banyak Kementerian yang menolak. Sebaiknya apa yang dilakukan Presiden terhadap Kementerian tersebut.?
Sarah / Bogor / 25 Juni 2021

A : Perlu diketahui bahwa revisi PP 109/2012 merupakan mandat dari rencana pembangunan Jangka menengah negara atau disingkat RPJMN, hal ini merupakan bentuk visi misi yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan/menjalankan visi misi tersebut. Tetapi dalam perjalananya ternyata justru kementerian-kementerian terkait menolak revisi ini. Kami merasa bahwa hal ini merupakan ketidak satuan visi misi dari kementerian lain. Lantas apa yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengajuan uji Prakarsa dari kementerian kesehatan sebagai penanggungjawab proses, izin Prakarsa ini akan melanjutkan kembali proses yang selama ini tertunda dalam penyusunan revisi PP 109, tentu saja kita sebagai warga negara harus menyambut baik apa yang coba dilakukan kementerian tetapi terus juga memantau supaya terdapat kritikan serta saran untuk lebih baik lagi ke depannya. Kami juga menilai bahwa ijin Prakarsa ini seharusnya disambut baik oleh berbagai elemen pemerintahan dan juga kementerian kementerian yang memang memiliki kapasitas dalam proses penyusunan revisi PP 109. Namun, jika kementerian kesehatan beserta jajaran kementerian lain tidak kunjung menyelesaikan proses revisi ini maka presiden memiliki kewenangan Mengambil alih proses revisi ini  dan tertuang dalam undang undang Pembentukan peraturan perundang undangan.

Tambahan informasi: Perlu diketahui juga sebagai informasi revisi ini sudah tercantum dalam Keppres tahun 2018 dan tidak selesai hingga tahun ini 2021.

Q : apa itu cukai rokok?
Valencia / Jakarta / 10 Februari 2021

A : Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Dijelaskan pada Pasal 2 ayat 1 bahwa barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang dengan karakteristik :

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbullkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau;

pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan , dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Q : Mengapa rokok dikenai tarif cukai?
Vino / Jakarta / 09 Februari 2021

A : karena rokok termasuk kedalam golongan barang-barang yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU no 39 tahun 2007 dimana :

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbullkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau;

pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan , dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Q : kenapa sih harus diatur mengenai tembakau dan hasil produk tembakaunya?
Jinggo / Jakarta / 08 Februari 2021

A : karena dikonsumsi produknya berbahaya bagi kesehatan

Q : Bagaimana membuat peraturan kawasan tanpa rokok?
Martin / Jakarta / 05 Februari 2021

A : Pembuatan PERDA disesuaikan dengan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 dan untuk lebih lengkapnya dapat mencarinya di menu contoh dan template yang berada di menu utama di halaman depan untuk mendowload contoh dan draf Rancangan PERDA KTRnya

Q : Apa itu pelarangan iklan rokok?
Yoga / Jakarta / 05 Februari 2021

A : saat ini Indonesia belum menerapkan Iklan rokok yang diterapkan adalah pembatasan iklan rokok

Q : Siapa penanggung jawab kawasan tanpa rokok?
Grace / Jakarta / 05 Februari 2021

A : Pimpinan atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha dikawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Q : apa beda cukai dan pajak rokok?
Iqfa / Jakarta / 04 Februari 2021

A : Perbedaan antara pajak dengan bea cukai dari segi :

  1. Sifat pungutan

Pajak merupakan pungutan wajib yang sifatnya memaksa. Sebab itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, setiap warga negara baik orang pribadi maupun badan yang menjadi wajib pajak diharuskan membayar pajak, tanpa adanya balas jasa secara langsung, Sementara bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya sesuai kebijakan. Untuk bea, subjek pemungutan tidaklah mencakup seluruh rakyat, tetapi hanya orang pribadi atau badan yang berkepentingan dalam kegiatan impor dan ekspor saja.

  1. Lembaga pemungut dan pengelola

Pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yakni pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, dan pamerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah. Berbeda dengan pajak, pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah, karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  1. Perhitungan tarif

Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur tentang proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Meski demikian, perhitungan tarif pajak dan penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, terutama untuk jenis pajak penghasilan. Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak. Seperti halnya bea, perhitungan cukai juga dilakukan oleh pemerintah. Cukai dibayarkan oleh konsumen yang mengonsumsi atau memanfaatkan barang objek cukai. Hanya saja, pembayaran cukai ditalangi oleh perusahaan selaku produsen atas barang tersebut lebih dulu.Biaya cukai selanjutkan akan diperhitungkan sebagai komponen dalam harga barang tersebut. Sebagai gambaran cukai untuk produk rokok. Perusahaan yang memproduksi rokok membayar cukai lebih dulu kepada pemerintah. Atas pembayaran cukai tersebut, perusahaan mendapatkan pita cukai yang kemudian disematkan pada kemasan produk rokok.

  1. Jatuh tempo pembayaran

Pembayaran pajak jatuh tempo pada tahun fiskal. Untuk pajak, tahun fiskal diawali pada 1 April sehingga akan berakhir pada 31 Maret. Artinya, jatuh tempo pembayaran pajak adalah 31 Maret setiap tahunnya. Pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali orang pribadi atau perusahaan akan mengimpor atau mengekspor barang.

sumber : https://www.simulasikredit.com/perbedaan-antara-pajak-dengan-bea-cukai/

Q : bagaimana melakukan penegakan kawasan tanpa rokok?
Yosia / Jakarta / 03 Februari 2021

A : Penegakan hanya dapat dilakukan jika suatu daerah telah memiliki PERDA KTR dan mengenai Penegakannya dilakukan sesuai dengan aturan dan kebijakan daerahnya masing-masing

Scroll to Top