ࡱ > [! bjbj ΐ ΐ _ 2 u ! 8 5 Q M; ^ e e { { { - - - : : : : : : : $ > MA : - 8- - - - : 1 1 { { ; - f 1 < { { : - : v $ m | 2 { P Ɣ x) | : ; 0 M; ) %C %C 2 2 %C 6 - - - - - - - : : - - - M; - - - - %C - - - - - - - - - : ! STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH No. 3 TAHUN 2014 Tentang KAWASAN TANPA ROKOK Di susun oleh : Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan 2016 uiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmq BAB I PENDAHULUAN Umum Kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia masih banyak menimbulkan perdebatan, mulai dari hak asasi seorang perokok, fatwa haram merokok di tempat umum sampai dengan dampak anti rokok terhadap perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia. Padahal hasil kajian di beberapa negara menunjukkan bahwa kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan cara yang efektif untuk mengendalikan tembakau atau lebih khusus lagi untuk mengurangi kebiasaan merokok masyarakat. Penetapan KTR juga merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (selanjutnya disingkat KTR) dan Peraturan Walikota Medan No. 35 Tahun 2014, sebagai peraturan pelaksana teknis implementasi Perda KTR merupakan kebijakan hukum yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan. Kedua kebijakan ini dibuat sebagai bukti komitmen pemerintahan Kota Medan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga kotanya dari paparan asap rokok orang lain, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat perokok maupun bukan perokok dari dampak buruk asap rokok baik langsung maupun tidak langsung. Peraturan Daerah (selanjutnya di singkat Perda) dan Peraturan Walikota (selanjutnya disingkat Perwal) dimaksud juga telah mengatur secara lebih rinci tentang kewajiban dan larangan bagi setiap orang khususnya pengelola KTR, mekanisme peneguran, pembinaan dan pengawasan KTR, termasuk proses penyidikan dan ketentuan pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan dalam KTR tersebut. Efektiktifitas pelaksanaan Perda dan Perwal akan sangat tergantung dengan pembinaan dan pengawasan KTR di lapangan melalui SPKD terkait sesuai dengan bidang dan tupoksinya di 7 KTR yang telah ditetapkan, namun berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Medan (vide Pasal 34 Perda No 3 Tahun 2014 Tentang KTR). Selain peran SKPD terkait dalam 7 KTR tersebut, Perda dan Perwal mengapresiasi keterlibatan masyarakat, badan atau lembaga/organisasi kemasyarakatan dalam pengawasan implementasi KTR (tertuang dalam Pasal 37 Perda KTR, Jo. Pasal 15 Perwal KTR). Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang berhubungan dengan keberadaan hukum dan manusia. Hukum tidak mungkin dapat merealisasikan sendiri kehendak-kehendaknya, karena ia hanya berupa kaidah. Secara konsepsional, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah serta sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Mengubah kebiasaan merokok di sembarang tempat yang dibenarkan selama bertahun-tahun bukanlah hal yang mudah, apalagi bila didalihkan telah menjadi tradisi dan kebiasaan yang membudaya dalam pergaulan hidup sehari-hari. Oleh karenanya dibutuhkan upaya mendorong masyarakat agar patuh dan menjadi terbiasa dengan perilaku tidak merokok di ruang KTR. Upaya sosialisasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten dari pihak yang berkompeten, sehingga tujuan ideal pembentukan Perda dan Perwal dapat tercapai dengan maksimal. Sebagai kebijakan baru maka pada tahap awal pemberlakuan Perda dan Perwal KTR sangat dibutuhkan upaya-upaya penyadaran kepada masyarakat tentang landasan filosofis dikeluarkannya kebijakan KTR, yang mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diantaranya, bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat. Merujuk pada isi Perda KTR maka langkah ini disebut dengan Pembinaan, yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan Perda dan Perwal KTR. Sedangkan istilah Pengawasan dalam Perda KTR mengandung unsur penegakan hukum sehingga keduanya sering digunakan secara bergantian. Temuan hasil pengawasan berbentuk pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda. Pengelola, pemimpin dan/atau penanggung jawab KTR wajib melakukan inspeksi dan pengawasan di KTR yang menjadi tanggung jawabnya. Buku Prosedur Standar Pemantauan Pelaksanaan Perda dan Perwal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun dengan mengacu pada Tupoksi Dinas Kesehatan dan Protap Operasional Satpol PP serta pengalaman di beberapa daerah yang telah mengimplementasikan PERDA KTR sepenuhnya. Pengguna Buku Pedoman adalah Tim Pengawas/Pemantau dan Penegak Hukum PERDA KTR beserta Penanggung Jawab KTR yang ada di Kota Medan. Tujuan Umum Menjamin kepatuhan setiap orang, baik Pemerintah Daerah, atau Satuan Kerja Perangkat Daerah ( disingkat SKPD) atau subjek hukum lainnya terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, yang pada akhirnya akan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan Khusus Buku Prosedur Standard Pemantauan Pelaksanaan KTR ini disusun dalam rangka memberikan informasi lebih lengkap dan menjadi acuan yang seragam dalam pelaksanaan KTR di wilayah Kota Medan dalam hal : Menjamin kesamaan persepsi antara penyusun PERDA, pelaksana lapangan dan otoritas penegak hukum tentang isi PERDA dan batasan yang digunakan. Menjamin keseragaman tindakan penegakan hukum. Merumuskan built-in system pengawasan/penegakan hukum PERDA KTR dalam penegakan hukum sebagai PERDA yang sederhana yang bisa dilakukan. Sasaran Sasaran Buku Prosedur Standar Pengawasan Pelaksanaan KTR ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Medan khususnya pimpinan SKPD terkait, pengelola, pemimpin dan/atau penanggung jawab KTR di 7 wilayah yang telah ditetapkan didalam PERDA KTR meliputi : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Pengertian Umum Dalam Buku Prosedur Standar Pemantauan Pelaksanaan KTR ini yang dimaksud dengan : Kawasan Tanpa Rokok (selanjutnya disingkat KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau (nicotiana tobacum, nicotiana rustica), dan species lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Medan meliputi sekretaris daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, badan daerah, kantor daerah dan kecamatan. Setiap orang adalah siapa saja orang perorangan maupun korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya, memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah maupun swasta. BAB II SOSIALISASI KAWASAN TANPA ROKOK Untuk 1 (satu) tahun pertama implementasi PERDA KTR dan PERWAL KTR di Kota Medan, sasaran utamanya adalah tersosialisasikannya Perda KTR yang bersifat preventif dengan langkah-langkah persuasive, dan belum sampai pada penegakan hukum yang bersifat represif, seperti pengenaan besaran denda sesuai dengan ketentuan Perda KTR melalui pendekatan Pro Justisia. Dengan kata lain sasaran utama tahun pertama ini adalah menyebarkan seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat yang berada pada semua wilayah KTR agar tujuan pengundangan Perda KTR dan perangkat pelaksana lainnya dipahami oleh Tim Pemantau KTR Kota Medan, Penanggungjawab KTR, Pengawas Internal, dan Masyarakat. Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan melalui : 1. Memberi tanda atau pengumuman tanda larangan merokok pada KTR seperti yang tercantum dalam PERWAL KTR. Dimana tanda gambar/simbol rokok yang menyala berasap dan lingkaran merah yang di silang, memuat tulisan KAWASAN TANPA ROKOK, menyebutkan sanksi bagi orang yang melanggar dan dasar hukumnya, serta mencantumkan nomor kontak pengaduan pelanggaran KTR. Tanda tersebut harus dibuat di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat umum dalam bentuk plang pada halaman KTR, Baliho, Spanduk, Standing Banner, poster, running teks, stiker, leaflet, brosur, atau media sosialisasi lainnya berupa visual maupun audio visual. Pengumuman dan tanda larangan merokok tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan rokok atau perusahaan yang terkait dengan rokok. Pembuatan Buku Perda KTR dan Peraturan Pelaksana KTR lainnya. Ceramah, diskusi, talkshow, seminar, penyuluhan yang berhubungan dengan KTR dan bahaya merokok. Membangun kordinasi untuk tujuan sosialisasi kepada SKPD, instansi, lembaga, organisasi atau satuan-satuan lain yang merupakan bagian dari tim monitoring untuk melakukan sosialisasi pada masing-masing unit. Penayangan atau penyiaran iklan layanan masyarakat pada media cetak, radio, televisi, dan media sosial lainnya. Pengumuman dan Tanda Larangan Pengelola, Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib memasang Pengumuman dan Tanda Larangan Merokok pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. Mengenai Pengumuman dan Tanda Larangan Pengumuman dan Tanda Larangan dapat berisikan informasi bahaya merokok dan KTR berupa gambar, tulisan, media audio ataupun video. Pengumuman dan Tanda Larangan dapat berupa spanduk, stiker, standing baner, atau sejenisnya, Pengumuman dan Tanda Larangan dapat diletakkan pada tempat-tempat yang mudah dibaca, dilihat, didengar, atau dilalui orang seperti pintu keluar atau pintu masuk, ruang lobby, kamar, ruang kerja, ruang rapat atau pertemuan, toilet dan sejenisnya. Khusus di Tempat Kerja, pemasangan Pengumuman dan Tanda Larangan tidak termasuk pada tempat usaha yang diperuntukan khusus untuk usaha jual beli seperti kantin, koperasi atau sejenisnya. Khusus di Tempat Umum, pemasangan Pengumuman dan Tanda Larangan tidak termasuk pada tempat usaha yang diperuntukkan khusus untuk usaha jual beli seperti grosir, supermarket, minimarket atau sejenisnya. Pengumuman dan Tanda Larangan berupa media audio ataupun video dilakukan dan disiarkan secara periodik. Tanda Larangan berbentuk tulisan dan gambar sesuai dengan ketentuan Perwal KTR. Terdapat gambar/simbol rokok yang menyala berasap dan lingkaran merah yang disilang. Memuat sanksi bagi si pelanggar dan dasar hukumnya. Terdapat tulisan KAWASAN TANPA ROKOK. Tertera nomor kontak pengaduan. Mencantumkan lambang daerah. Dapat mencantumkan logo lembaga dengan ketentuan besaran logo lembaga tidak melebihi lambang daerah. Berikut adalah beberapa contoh dan tanda KAWASAN TANPA ROKOK yang dapat di gunakan oleh pengelola, pembina dan pengawas KTR. BAB III Penanggungjawab dan Pengawas Internal Kawasan Tanpa Rokok Kewajiban Penanggung Jawab KTR Mengacu pada PERDA dan PERWAL KTR Kota Medan, terlihat bahwa Pimpinan/Penanggungjawab KTR setempat (Pengelola gedung, Pimpinan/Manajer instansi) memiliki kewajiban untuk : Mengeluarkan instruksi kepada setiap orang pada unit-unit kerja yang ada dibawah koordinasinya maupun masyarakat yang masuk ke wilayah KTR untuk tidak merokok di wilayah KTR. Menunjuk petugas pengawas internal ataupun pelaksana harian KTR yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap jalannya PERDA dan PERWAL KTR di lokasi tersebut.Petugas wajib melaporkan Memasang tanda-tanda dan pengumuman DILARANG MEROKOK KTR yang cukup besar, mudah terbaca, ditempatkan di semua pintu masuk utama dan tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau didengar dengan baik. Pengumuman informasi tersebut bisa berupa gambar, tulisan, media audio maupun video. Melarang/menegur/meminta keluar/melaporkan pada Petugas Pelaksana KTR tentang adanya orang merokok di wilayah KTR. Tidak menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi KTR yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak memperbolehkan iklan/promosi rokok, menjual dan/atau membeli rokok di lokasi KTR. Penjualan rokok hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan memiliki ijin penjualan. Berubah jadi no. 4 Khusus te,mpat umum dan tempat kerja wajjib menyediakan area khusus merokok. Struktur Tim Pengawas KTR di masing-masing wilayah Perda KTR Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta termasuk Rumah Sakit Bersalin, penanggung jawab KTR adalah Direktur atau Kepala Rumah Sakit. Untuk Poliklinik atau Balai Pengobatan, maka penanggung jawab KTRnya adalah Kepala Poli atau Kepala Balai gani Penanggung jawab KTR di Puskesmas adalah Kepala Puskesmas. Penanggung jawab KTR di Laboratorium adalah Kepala Laboratorium. KTR dalam wilayah apotik menjadi tanggung jawab apoteker. Penanggung jawab KTR di tempat praktek kesehatan swasta atau tempat pelayanan kesehatan lainnya adalah pemilik tempat praktek pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Pengawas Internal pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah satuan tim pengawas internal KTR yang ditunjuk oleh penanggungjawab KTR seperti Petugas Keamanan, Petugas Informasi, dokter/bidan/suster/perawat piket. Pada Tempat Proses Belajar Mengajar Sekolah negeri maka penanggung jawab KTR adalah Kepala Sekolah. Sekolah swasta yang tergabung dalam Yayasan, penanggung jawab KTR adalah Pimpinan Yayasan atau orang yang ditunjuk oleh pimpinan Yayasan. Untuk Universitas/Sekolah Tinggi/Balai Latihan/Perguruan Tinggi, penanggung jawab KTR adalah Rektor atau Pimpinan Yayasan atau Direktur atau Ketua Balai Latihan. Untuk bimbingan belajar, penanggung jawab KTR adalah pimpinan atau Direktur. Pengawas Internal KTR pada Tempat Proses Belajar Mengajar adalah satuan pengawas internal KTR yang ditunjuk oleh penanggungjawab KTR, seperti Guru BP, Guru Piket, Guru PAUD, Guru TK, OSIS, Dokter Kecil/Dokter Remaja, Palang Merah Remaja (PMR), Satuan Pelajar, Organisasi Intra dan Ekstra Mahasiswa, serta Petugas Keamanan. Pada Tempat Anak Bermain. Untuk tempat bermain anak yang berada dalam satu bangunan induk seperti mall, penanggung jawab KTR adalah pimpinan pengelola tempat anak bermain. Untuk tempat anak bermain yang berada diluar ruangan seperti taman, play ground, dan tempat hiburan anak, penanggung jawab KTR adalah pimpinan pengelola tempat anak bermain. SKPD yang mengelola taman-taman kota yang memiliki fasilitas tempat anak bermain dapat membentuk penanggungjawab KTR pada masing-masing taman. Pengawas Internal KTR pada Tempat Anak Bermain adalah satuan pengawas internal KTR yang ditunjuk oleh penanggungjawab KTR, seperti pegawai dan Petugas Keamanan. Pada Tempat Ibadah Masjid/Musholla Penanggung jawab KTR di masjid/musholla adalah pengurus Nazir, pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM), dan Remaja Masjid, serta pimpinan kelompok pengajian (majelis taklim). Gereja Penangunggungjawab KTR pada gereja Protestan adalah Preses, Ketua Klasis, Pendeta Resort, Majelis Jemaat dan Pendeta Pensiun. Penangunggungjawab KTR pada gereja Khatolik adalah : Uskup, Pastor Paroki, Pastor. Vihara/Kelenteng/Pura/Kuil Penanggungjawab KTR adalah Pimpinan Vihara, Kelenteng, Biksu, Bikuni. Di Kuil dan Pura . Pinandita Pengawas Internal KTR pada Tempat Ibadah adalah satuan pengawas internal KTR yang ditunjuk oleh penanggungjawab KTR, seperti Nazir, pengurus masjid, pengurus kelompok pengajian (majelis taklim), anggota dewan stasi, pendeta, pengurus majelis jemaat, biksu, bikuni, pastor, Petugas keamanan atau petugas khusus yang ditunjuk oleh penanggungjawab KTR. Pada Angkutan Umum Penanggungjawab KTR pada Angkutan Umum saat angkutan bergerak adalah Supir dan Kondektur. Penanggungjawab KTR pada Angkutan Umum saat berada di stasiun atau terminal atau pangkalan atau pool adalah Pimpinan atau Kepala Terminal atau mandor angkutan umum. Pada Tempat Kerja Penanggungjawab KTR di tempat kerja adalah Pimpinan kantor, pemerintah/swasta/TNI/Polri, pimpinan industri, kepala perbengkelan, pimpinan SPBU, pimpinan pabrik, pimpinan pergudangan, pimpinan tempat kerja lainnya. Pengawas Internal KTR pada Tempat Kerja adalah satuan pengawas internal KTR yang ditunjuk oleh penanggungjawab KTR, seperti Petugas Piket, petugas keamanan, petugas informasi, mandor, pimpinan unit kerja, pengurus K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja), pengurus organisasi pekerja, petugas kebersihan. Pada Tempat Umum Penanggungjawab KTR di tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran dan rumah makan, tempat rekreasi, tempat olah raga, terminal angkutan umum, terminal angkutan barang, pelabuhan laut, bandara adalah pimpinan tempat umum tersebut. Penanggungjawab KTR di tempat umum seperti halte bus adalah petugas dinas Perhubungan. Pengawas Internal KTR pada Tempat Umum adalah satuan pengawas internal KTR yang ditunjuk oleh penanggungjawab KTR. BAB IV Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Penegakan KTR Setiap pimpinan, pengelola atau penanggung jawab KTR melarang setiap orang yang berada di dalam wilayah KTR yang menjadi tanggung jawabnya untuk tidak merokok, mempromosikan, mengiklankan, atau jual beli rokok. Apabila ada orang yang terbukti merokok atau mempromosikan, mengiklankan, atau menjual/belikan rokok di dalam wilayah KTR, maka pimpinan/pengelola atau penanggung jawab KTR wajib menegur atau memberi peringatan. Penegakan KTR pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Setiap pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan kepada setiap pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan atau setiap orang yang berada di area fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya, apabila terbukti melakukan kegiatan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok, berupa : Memberi teguran untuk mematuhi larangan; Jika teguran tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR. Memberikan sanksi administrasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga non medis kesehatan sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud; atau Melaporkan kepada aparat/petugas internal KTR yang berwenang. Mencatat peristiwa dan tindakan yang diambil dalam Form Monitoring KTR yang ada di wilayahnya. Penegakan KTR pada Tempat Proses Belajar Mengajar Setiap pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat proses belajar mengajar wajib memberikan teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan kepada setiap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan atau setiap orang yang berada di area tempat proses belajar mengajar yang menjadi tanggung jawabnya apabila terbukti melakukan kegiatan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok, berupa : Memberi teguran untuk mematuhi larangan; Jika teguran tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR. Memberikan sanksi administrasi kepada setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar KTR, sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan yang berlaku pada tempat proses belajar mengajar dimaksud; atau Melaporkan kepada aparat petugas internal KTR yang berwenang. Mencatat peristiwa dan tindakan yang diambil dalam Form Monitoring KTR yang ada di wilayahnya. Penegakan KTR pada Tempat Anak Bermain Setiap pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat anak bermain wajib memberikan teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan kepada setiap orang yang berada di area tempat anak bermain yang menjadi tanggung jawabnya apabila terbukti melakukan kegiatan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Memberi teguran untuk mematuhi larangan; Jika teguran tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR. Memberikan sanksi administrasi kepada setiap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau karyawan sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan yang berlaku pada tempat anak bermain dimaksud; atau Melaporkan kepada aparat petugas internal KTR yang berwenang. Mencatat peristiwa dan tindakan yang diambil dalam Form Monitoring KTR yang ada di wilayahnya. Penegakan KTR pada Tempat Ibadah Setiap pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat ibadah wajib memberikan teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan kepada jemaah atau setiap orang yang berada di tempat ibadah yang menjadi tanggung jawabnya apabila terbukti melakukan kegiatan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Memberi teguran untuk mematuhi larangan; Jika teguran tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR. Menyuruh keluar jemaah atau setiap orang yang berada di tempat ibadah yang menjadi tanggung jawabnya; atau Melaporkan kepada aparat petugas internal KTR yang berwenang. Mencatat peristiwa dan tindakan yang diambil dalam Form Monitoring KTR yang ada di wilayahnya. Penegakan KTR pada Angkutan Umum Setiap pengemudi dan/atau kondektur dan/atau sebutan lainnya angkutan umum wajib memberikan teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan kepada penumpang atau setiap orang yang berada di dalam kendaraannya apabila terbukti melakukan kegiatan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Menegur calon penumpang yang merokok ketika hendak masuk ke dalam angkutan umum. Jika rokok telah dimatikan calon penumpang dipersilahkan untuk naik ke angkutan umum. Jika calon penumpang menolak untuk mematikan rokok, sopir/kondektur tidak memperkenankan calon penumpang untuk menaiki angkutan umum yang bersangkutan. Jika dalam perjalanan penumpang merokok didalam angkutan umum, sopir /kondektur wajib melarang untuk tidak merokok. Jika penumpang menolak untuk mematikan rokok, sopir/kondektur wajib menurunkan penumpang tersebut. Melaporkan kepada aparat petugas internal KTR yang berwenang. Mencatat peristiwa dan tindakan yang diambil dalam Form Monitoring KTR yang ada di wilayahnya. Menegur pengemudi dan atau kondektur dan atau sebutan lainnya dapat dilakukan oleh penumpang baik secara langsung ataupun melalui nomor kontak yang ada di stiker KTR. (dengan melengkapi identifikasi jenis angkutan, trayek dan no BK angkutan) Penegakan KTR pada Tempat Kerja Setiap pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat kerja wajib memberikan teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang menjadi tanggung jawabnya, apabila terbukti melakukan kegiatan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Memberi teguran untuk mematuhi larangan; Jika teguran tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR. Memberikan sanksi administrasi kepada setiap staff, karyawan dan/atau pegawainya atau setiap orang sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan yang berlaku pada area tempat kerja dimaksud; atau . Melaporkan kepada aparat/ petugas internal KTR yang berwenang. Mencatat peristiwa dan tindakan yang diambil dalam Form Monitoring KTR yang ada di wilayahnya. Larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PERDA KTR dikecualikan apabila kegiatan merokok dilakukan di tempat khusus merokok pada KTR area /tempat kerja. Pimpinan/Kepala Kantor wajib menyediakan tempat khusus merokok dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : berada di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik; terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lainnya yang dipergunakan untuk beraktifitas. jauh dari pintu masuk dan pintu keluar; dan jauh dari tempat orang berlalu lalang. Penegakan KTR pada Tempat Umum Setiap pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat umum wajib memberikan teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan kepada setiap orang yang berada di area tempat umum yang menjadi tanggung jawabnya, apabila terbukti melakukan kegiatan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Memberi teguran untuk mematuhi larangan; Jika teguran tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR, dan menyuruh orang tersebut untuk merokok di area khusus yang digunakan untuk merokok Memberikan sanksi administrasi kepada setiap staff, karyawan dan/atau pegawainya atau setiap orang sesuai dengan kebijakan dan/atau peraturan yang berlaku pada tempat umum dimaksud; atau Melaporkan kepada aparat petugas internal KTR yang berwenang. Mencatat peristiwa dan tindakan yang diambil dalam Form Monitoring KTR yang ada di wilayahnya. Larangan merokok dikecualikan apabila kegiatan merokok dilakukan di tempat khusus merokok pada KTR area tempat umum. Larangan menjual dan/atau membeli rokok dikecualikan pada tempat usaha yang biasa menjual produk tembakau. Penanggungjawab KTR wajib menyediakan tempat khusus merokok dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: berada di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lainnya yang dipergunakan untuk beraktifitas jauh dari pintu masuk dan pintu keluar; dan jauh dari tempat orang berlalu lalang. BAB V Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan Walikota Medan sebagai pembina pelaksanaan PERDA KTR mendelegasikan wewenangnya kepada Sekretaris Daerah Kota Medan untuk mengkoordinasikan pembinaan KTR yang dilakukan oleh SKPD terkait, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 PERDA KTR. Lebih lanjut Pasal 18 ayat 2 PERWAL KTR mengatur bahwa Walikota Medan berhak mengangkat TIM PEMANTAU KTR untuk mengawasi pelaksanaan KTR yang dilakukan oleh SKPD terkait. Pengawasan KTR yang dilakukan oleh SKPD sesuai dengan tupoksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 PERDA KTR adalah : Dinas Kesehatan Kota Medan untuk pengawasan KTR pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan pengawasan KTR di fasilitas layanan pendidikan dan tempat belajar mengajar, serta tempat anak bermain atau berkumpul. Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Medan sebagai pengawas KTR pada di tempat-tempat ibadah. Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai pengawas KTR pada angkutan umum dan fasilitas angkutan umum. Dinas Pemuda dan Olahraga bertindak sebagai pengawas KTR di fasilitas olah raga. Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Medan sebagai pengawas KTR di panti dan . Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan sebagai pengawas KTR di tempat umum. Dinas Pertamanan Kota Medan sebagai pengawas KTR dikawasan pertamanan atau tempat lain yang menjadi tanggung jawabnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sesuai tupoksinya di bidang ketertiban umum dan pengawas pelaksanaan seluruh KTR di Kota Medan. Disperindag sebagai pengawas KTR di kawasan perdagangan. Objek Pengawasan Hal-hal penting yang harus diawasi dalam implementasi PERDA/PERWAL KTR ini meliputi : Ada tidaknya tanda DILARANG MEROKOK yang cukup jelas dan mudah terbaca (segera terlihat ketika orang memasuki kawasan) di semua pintu masuk gedung. Ada tidaknya orang merokok di tempat yang ditetapkan sebagai KTR. Ada tidaknya AREA/RUANGAN merokok dalam gedung dengan/tanpa ventilasi untuk menghilangkan asap rokok. Ada tidaknya tanda-tanda promosi/iklan rokok di KTR. Penjualan rokok di KTR hanya dibenarkan bagi yang memiliki ijin usaha untuk menjual. Ada tidaknya asbak dan/atau sarana pendukung merokok di KTR. Ada tidaknya bau rokok di dalam gedung tertutup yang ditetapkan sebagai KTR (tambahan). Ada tidaknya puntung rokok di gedung tertutup yang ditetapkan sebagai KTR (tambahan). Pengawasan Internal KTR Pengawasan Internal dilakukan oleh Petugas yang telah ditunjuk Penanggung Jawab KTR sebagai pengawas dan penegak KTR di institusi tersebut. Pengawasan internal dilakukan dengan cara : Menugaskan kepada pengawas internal KTR untuk mencatat setiap terjadinya pelanggaran KTR yang dimuat dalam lembaran form monitoring yang berisi tempat kejadian pelanggaran KTR, subjek pelanggar KTR, bentuk sanki yang diberikan, dan catatan lain. Penanggungjawab KTR melakukan evaluasi secara berkala terhadap penegakan KTR. Penanggungjawab KTR membuka layanan pengaduan yang dapat diakses oleh setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran KTR di wilayah KTR berasangkutan. Nomor kontak layanan pengaduan dibuat oleh penanggungjawab KTR dengan jelas sehingga dapat diketahui oleh semua pengunjung KTR. Isi lembar form monitoring pemantau KTR, seperti terlampir pada contoh dibawah ini : No.Hari/TanggalPelapor (melalui kontak pengaduan atau laporan langsung)Isi Laporan (gambaran singkat pelaku pelanggar, Lokasi, waktu, jumlah)Keterangan (uraian singkat tindakan yang dilakukan oleh pengawas internal dan penanggungjawab KTR)1.2.3.4.5. Monitoring Tim Pemantau KTR tingkat Kota Disamping pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh masing-masing penanggungjawab KTR dan Pengawas Internal KTR, dilakukan pula monitoring oleh Tim Pemantau KTR tingkat Kota. Monitoring oleh tim pemantau KTR tingkat Kota dilakukan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Perda, Perwal, Juklak dan Juknis KTR pada masing-masing KTR sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah kota. Monitoring dilakukan secara berkala atau secara insidentil berdasarkan kebutuhan pada setiap KTR yang ditentukan. Hasil evaluasi terhadap semua KTR oleh Tim Pemantau KTR tingkat Kota dilaporkan kepada Walikota setiap 6 (enam) bulan sekali. Lampiran : Form Laporan Hasil Pemantauan AIDENTITAS LOKASI1Nama Tempat:2Alamat: 3Nomor Telp, Fax, E-mail:BNama petugas yang ditunjuk untuk mengawasi KTR:CPEMASANGAN PENGUMUMAN DAN TANDA LARANGAN 1Pengumuman:Ada 2. Tidak ada2Tanda LaranganAda 2. Tidak ada Jika ada, tuliskan dimana sajakah dipasang : 1............................. 2............................ 3............................ dst DPENGAWASAN DAN TINDAKAN1.Jelaskan bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan:2Jumlah pelanggaran yang ditemukan Merokok Penjualan, promosi dan iklan produk tembakau : : .............. orang ............. orang3Tindakan yang sudah dilakukan:Teguran Perintah untuk meninggalkan lokasi EKENDALA /HAMBATAN :FSARAN DAN MASUKAN: Medan, ...(tanggal/bulan/tahun).......... Tim Pemantau KTR Kota Medan (Nama Terang dan tanda tangan) BAB VI TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) Tujuan Penegakan Hukum melalui persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) Perda KTR merupakan wujud penegakan hukum yang di atur dalam Undang-Undang. Tujuan Umum Tipiring Perda KTR adalah terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 8 Kawasan di Kota Medan, dan sebagai efek jera bagi pelanggar Perda KTR. Yang menjadi Tujuan Khusus Penegakan Tipiring KTR adalah : Terciptanya kesamaan persepsi tentang peran dan fungsi Tim Penegak Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terciptanya keseragaman langkah dalam penegakan Perda KTR Kota Medan. Terwujudnya jejaring kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penegakan Perda KTR di 8 kawasan di Kota Medan. Sasaran Sasaran Tipiring Perda KTR Kota Medan adalah : Perseorangan dan pimpinan lembaga/badan di 7 (tujuh) Kawasan sesuai Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR (Bab IV Pasal 7), yaitu : Fasilitas pelayanan kesehatan. Tempat proses belajar mengajar. Tempat anak bermain. Tempat ibadah. Angkutan umum. Tempat kerja, dan Tempat umum, dan; Sasaran Sidak Tipiring adalah perorangan yang tertangkap tangan sedang merokok di KTR dan pimpinan institusi/lembaga/badan yang melanggar ketentuan seperti tertuang dalam Perda (sebagaimana dicantum dalam Pasal 22 Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR) yaitu : Ditemukan orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Ditemukan orang yang mengiklankan, mempromosikan, menjual dan/atau membeli rokok di area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, di tempat anak bermain, ditempat ibadah, angkutan umum dan di tempat kerja. Tidak memasang tanda-tanda Dilarang Merokok, Larangan Memproduksi, mengiklankan dan mempromosikan rokok di area yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tim Penegak Perda KTR Tim Penegak Perda KTR Kota Medan sebaiknya terdiri dari : Hakim; Jaksa; PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Satpol PP. Dishub khususnya DLLAJ. TNI. POLRI. Bagian Hukum Pemkab/Pemkot. Tim Pembina seperti Dinkes, Disperindag, Disbudpar, Disdik (tergantung lokasi yang di tipiring). LSM pemerhati masalah kesehatan. Media cetak dan elektronik. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing Tim Penegak Perda KTR dapat diuraikan sebagai berikut : Hakim, bertugas untuk : Melakukan persidangan dengan memutus perkara/ memvonis pelanggar. Hakim di damping oleh 1 (satu) orang Panitera Pengganti yang bertugas mencatat proses jalannya persidangan. Selain itu Hakim dibantu juga oleh 3 (tiga) orang staf Pantera yang bertugas memanggil pelanggar, mencatat register pelanggar serta menyerahkan putusan yang di catat di register pelanggar ke bagian Kejaksaan. Jaksa, bertugas untuk : Melaksanakan putusan pengadilan. Jaksa di bantu oleh 2 (dua) orang staf Kejaksaan yang bertugas mencatat register dan menerima denda administrative. Menyetorkan denda administrative hasil Tipiring ke Kas Daerah atau ke Kas Negara. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertugas untuk : Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. Melakukan penyidikan dan pemeriksaan pelanggar KTR. Melakukan penyitaan benda sebagai barang bukti (rokok) dan/atau surat serta KTP. Membuat BAP sebelum di bawa ke meja persidangan. Mengambil sidik jari dan memotret tersangka; Memanggil orang untuk di dengar dan di periksa sebagai tersangka atau saksi. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas untuk : Melakukan penjaringan sasaran (sebagai eksekutor). Membawa sasaran yang terjaring beserta barang bukti ke persidangan. Dinas Perhubungan (DLLAJ) bertugas untuk : Melakukan penjaringan sasaran (sebagai eksekutor) khususnya di angkutan umum. Membawa sasaran yang terjaring di angkutan umum beserta barang bukti ke persidangan. TNI / POLRI, bertugas untuk : Melakukan pengamanan terkait jalannya tipiring dengan persidangan di tempat sasaran. Mencatat dan melaporkan jalannya pelaksanaan Tipiring kepada Ketua Tim Tipiring. Tim Pembina KTR (Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan dinas lainnya) bertugas untuk : Mendampingi Satpol PP dan PPNS dalam melakukan penjaringan sasaran. Mengawal jalannya proses Tipiring dari awal sampai akhir. Mencatat dan melaporkan hasil rangkuman pelaksanaan Tipiring kepada Ketua Tim Pembina KTR Kota Medan. LSM Peduli KTR, bertugas untuk : Mendampingi Satpol PP dan PPNS dalam melakukan penjaringan sasaran. Mengawasi jalannya proses Tipiring dari awal sampai akhir. Media Cetak dan Elektronik,. Mendokumentasikan jalannya penjaringan dan persidangan. Melakukan wawancara (Tim Tipiring, orang yang terjairng dll), sebagai bagian dari kampanye dan penyadaran public tentang pentingnya pengakan hukum Perda KTR. Langkah-Langkah Penegakan Perda KTR Melalui Tipiring. Langkah Persiapan. Melakukan koordinasi dengan Tim Penegak PERDA KTR Kota Medan untuk membahas rencana kegiatan Tipiring melalui Rapat Teknis Persiapan Tipiring. Hal-hal yang dibahas dalam Rapat Teknis diantaranya adalah : Evaluasi pelaksanaan Tipiring sebelumnya (apabila sudah pernah dilakukan) Menentukan sasaran Tipiring berikutnya. Menentukan lokasi dan jadwal pelaksanaan Tipiring (koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan) Menentukan teknis tipiring. Menentukan Tim yang terlibat dan pembagian tugas (siapa berbuat apa). Mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan Tipiring (H-4), meliputi : Surat Permohonan Personil untuk Tim Tipiring (sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan) dengan membawa Surat Tugas dari Pimpinan Institusinya. Tim Tipiring mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk Tipiring sesuai tupoksi masing-masing. Surat Permohonan izin tempat terkait lokasi sidang Tipiring. Surat Permohonan bantuan keamanan (Koramil dan Polsek tembusan Dandim dan Polres Kota). Tahap Pelaksanaan (Hari H) Tim Tipiring dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai banyaknya lokasi sasaran dan masing-masing kelompok harus terdiri dari unsur-unsur : PPNS Pol PP DLLAJ (khusus angkutan umum) Tim Pembina KTR Tingkat Kota (terkait) Unsur Koramil, Polsek Unsur Kecamatan/kelurahan/Puskesmas LSM Peduli KTR, media (cetak/elektronik). Masing-masing kelompok pada saat penjaringan sasaran membawa perlengkapan sebagai berikut : Buku Perda No. 3 Tahun 2014 tentang KTR Peraturan Walikota Medan Nomor : 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Blangko Surat Teguran Tertulis untuk Pimpinan Lembaga/ Badan Stiker Tanda KTR sesuai Perda No. 3 Tahun 2014. Tempat/Plastik untuk menyimpan barang bukti Memakai Rompi/Tanda Satgas KTR. Masing-masing Kelompok menyebar ke lokasi yang sudah ditentukan untuk melakukan penjaringan sasaran. Pada saat penjaringan dilakukan juga penempelan stiker untuk area/gedung/ruangan yang belum terpasang/rusak tanda-tanda KTR. Orang yang tertangkap tangan sedang merokok di KTR dibawa ke persidangan dengan barang bukti (rokok). Pimpinan/pengelola Institusi dibawa ke persidangan untuk mendapat sanksi/teguran/denda dari Hakim. Proses pemberkasan dan penyerahan berkas perkara ke pengadilan/ Hakim. Hakim memutuskan perkara berupa denda administratif. Tahap Evaluasi Setelah proses persidangan selesai, dilanjutkan dengan evaluasi singkat Tim inti terkait pelaksanaan Tipiring pada hari tersebut. Press conference dengan berbagai media yang mengikuti proses Tipiring (cetak/elektronik) Membereskan administrasi dan segala perlengkapan Tipiring Tipiring selesai. Indikator Masukan Tim Penegak PERDA KTR Administrasi Tipiring Perlengkapan Tipiring Indikator Proses Penyiapan tim dan perlengkapan Tipiring Pelaksanaan apel siaga dan pembagian tugas Proses penjaringan sasaran Proses penyidikan BAP Putusan pengadilan Penyelesaian sanksi administrasi Indikator Keluaran Meningkatnya tingkat kepatuhan KTR di 7 Kawasan Efek jera bagi pelanggar KTR BAB VII PENUTUP Standar Operasional Prosedur (SOP) biasa disebut dengan Prosedur Operasi Standar (POS) berguna menjadi pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja. Tujuan SOP di kalangan instansi pemerintah adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kinerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Standar Operasional Prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena selain digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini memuat langkah-langkah kerja baik berkaitan dengan sistem, mekanisme dan tata kerja internal untuk mencapai tujuan pembuatan Perda dan Perwal KTR. Sebagai suatu instrumen manajemen, SOP berlandaskan pada sistem manajemen kualitas yang apabila dilaksanakan secara konsisten maka tujuan yang diharapkan akan tercapai. Demikian Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang KTR dan Perwali Kota Medan No. 35 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dibuat untuk dipedomani oleh Tim Pemantau KTR Kota Medan, Penanggungjawab KTR, Pengawas Internal KTR, dan seluruh masyarakat Kota Medan. Petunjuk Pelaksanaan ini disusun berdasarkan Fokus Group Diskusi (FGD) oleh berbagai pemangku kepentingan pada 7 Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang termuat dalam Petunjuk Pelaksanaan ini masing-masing penanggungjawab KTR. ) Nizwardi Azkha, Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan PERDA Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif di Sumatera Barat Tahun 2013, Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Padang, Volume 02, Nomor. 04 Desember 2013. ) Surjono Sukanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. 1983, hal.2. PAGE \* MERGEFORMAT 2 | Page qwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertywertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmrtyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnmqwertyuiopasdfghjklzxcvbnm Tunjukan pada rambu/tanda DILARANG MEROKOK dan meminta orang tersebut untuk mematikan rokok (petugas membawa asbak) atau keluar dari KTR Katakan kepada mereka bahwa Anda akan melakukan suatu pelanggaran jika Anda membiarkan mereka untuk merokok, dan mereka juga melanggar peraturan (hokum) karena merokok di dalam KTR dan pihak Anda dapat dikenakan denda. Jika seorang KARYAWAN menolak untuk memarikan rokok: Jika seorang PENGUNJUNG menolak unutk memarikan rokok: Mengingatkan mereka PERDA KTR ini adalah untuk melindungi karyawan dan masyarakat efek berbahaya dari asap rokok mereka Jelaskan bahwa staff akan menolak untuk melayani mereka jika mereka terus merokok, dan mereka akan diminta meninggalkan tempat Jika perlu, tegakkan prosedur disiplin atas ketidak patuhan mereka terhadap perusahaan/instansi Anda atas kebijakan PERDA KTR (Sanksi administratif, denda, dst) Jika mereka tidak mau pergi, maka terapkan prosedur normal Anda untuk perilaku anti social tapi dihindari penggunaan kekerasan fisik atau perilaku ilegal di tempat Anda. (dikeluarkan secara paksa, dst) Mencatat di mana dan kapan peristiwa itu terjadi sesuai format form monitoring Cat : Jika ada potensi ancaman kekerasan fisik dari orang yang merokok, kami sarankan Anda untuk memberitahukan dan/atau mencari bantuan dari polisi/aparat keamanan setempat l m u " tbQB0 #h hc# 5CJ OJ QJ ^J aJ hjP 5CJ OJ QJ ^J aJ h hK CJ OJ QJ ^J aJ #h hK 5CJ OJ QJ ^J aJ +h h