Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM): Pemasaran Online Produk Rokok di IndonesiaEdisi: Januari – Februari 2022

Pasal 13 Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO FCTC) merekomendasikan pelarangan semua bentuk iklan, promosi, dan sponsor tembakau (TAPS) untuk mengurangi penggunaan tembakau dan mencegah inisiasi. Indonesia memiliki larangan TAPS parsial yang tidak mencakup platform digital. Gerakan Penegakan dan Pelaporan Tembakau Vital Strategies (TERM) adalah sistem pemantauan media digital real-time untuk kegiatan pemasaran tembakau. Laporan situasi ini adalah bagian dari rangkaian yang merangkum contoh pengamatan pemasaran tembakau online dan memberikan informasi tentang tren dari waktu ke waktu. Laporan tersebut memberikan data penting kepada pemerintah, advokat, dan pemangku kepentingan utama lainnya yang dapat digunakan untuk menginformasikan pembuatan kebijakan pengendalian tembakau.


This will close in 600 seconds

ï’­ Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak