Mengefektifkan Berbagai Upaya Bendung Kenaikan Prevalensi Perokok Muda


Presiden Joko Widodo setuju tarif cukai hasil tembakau atau CHT tahun 2023 naik menjadi rata-rata tertimbang 10 persen. Disebutkan, tarif cukai rokok diputuskan naik setelah pemerintah menimbang sejumlah alasan. Salah satunya adalah untuk menurunkan dan mencegah prevalensi merokok, terutama pada anak. Hampir 8,7 persen anak di Indonesia usia 10-18 tahun telah merokok. Benarkah kenaikan cukai sebesar 10 persen bisa efektif membendung laju perokok anak? Seperti apa inisiatif anak muda sendiri untuk mencegah makin bertambahnya perokok pemula? Di Ruang Publik KBR pagi ini akan kita bahas tema ini bersama dengan: Iman Mahaputra Zein, Project Lead for Tobacco Control CISDI dan Ni Made Shellasih, Program dan Media Officer PKJS UI.

Sumber : Youtube (Berita KBR)

This will close in 600 seconds

ï’­ Konsultasi Klinik Hukum
Tutup
Scroll to Top
Aktifkan Notifikasi ProTC OK Tidak